TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah produk iPhone seri 16 nan masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dalam kurun waktu 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024 naik sekitar 2.000 unit. Sehingga, akumulasi jumlah iPhone 16 nan telah masuk ke Indonesia sektar 11.000 unit sejak Agustus hingga November 2024.
“Ini jadi subjek perhatian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI yang terbukti diperjualbelikan di Indoneia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Febri mengatakan, Kemenperin saat ini tengah memantau transaksi jual beli produk iPhone 16 di tanah air. Dia mengklaim, kementeriannya mempunyai sistem screening ulang untuk memastikan produk iPhone seri 16 nan masuk melalui jalur bawaan penumpang tersebut tidak beranjak tangan.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami bakal siap menonaktifkan,” kata dia.
Meski demikian, Febri menyebut, Kemenperin hingga saat ini tetap belum melakukan koordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjuti penjualan produk iPhone seri 16 ini. Dia mengatakan, kementeriannya tetap sanggup untuk mengatasi persoalan ini sendiri.
“Nampaknya tidak (berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum). Kami bisa sendiri, kami buat sebuah sistem untuk mengatur ulang,” kata dia. “Nanti mudah aja tuh lihat apakah handphone-nya itu dipakai oleh orang nan pegang paspor itu alias tidak. Nanti kita buat sistem aja gimana mencari itu."
Sebelumnya, Febri mengatakan, sejak Agustus-Oktober, Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 unit iPhone seri 16 nan masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang. Produk ini, kata Febri, masuk secara legal dengan bayar pajak.
“Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun bakal menjadi terlarangan jika diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dikutip dari rilis tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan, pemerintah tetap melarang penjualan iPhone 16. Sebab, hingga saat ini, Kemenperin tetap belum mengeluarkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut.
Febri pun mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak nan memperjualkan iPhone 16 nan berasal dari bawaan penumpang tersebut. Ia menjelaskan, iPhone 16 masuk dalam kategori peralatan postel (pos dan telekomunikasi).
Sehingga, hanya bisa masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini, merujuk pada pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. “Kendati demikian, jumlah nan dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, patokan tersebut juga mengatur peralatan bawaan alias peralatan nan dikirim melalui penyelenggara pos, digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial.