16 BUMN Dapat Suntikan PMN Rp 44,24 Triliun, Erick Thohir Ungkit Setoran Dividen Rp 279,8 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, merespons keputusan Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar total Rp 44,24 triliun untuk 16 perusahaan pelat merah. Dia menyebut PMN nan digelontorkan itu untuk pertama kalinya berasal dari setoran dividen BUMN, bukan dibiayai oleh utang.

“Ini pertama kali PMN nan didorong Kementerian BUMN tidak berdasar utang negara, lantaran dividen lebih besar dari PMN,” kata Erick, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam, 10 Juli 2024.

Sepanjang 2020–2024, total setoran dividen BUMN ke negara mencapai Rp 279,8 triliun. Sementara, suntikan PMN pada periode itu sebesar Rp 217,9 triliun. Dengan begitu, ada selisih sebesar Rp 61,9 triliun. Menurut Erick, ini memberi kepastian untuk penyehatan dan transformasi komitmen BUMN menjadi tembok ekonomi nasional.

Dari total suntikan biaya segar itu, Erick menyebut 90 persen di antaranya merupakan penugasan pemerintah. Dia merincikan, 7 persen digunakan untuk restrukrisasi, sementara 4 persen untuk pengembangan usaha. Sementara sisanya untuk pembangunan infrastruktur.

Komisi VI DPR sepakat mendukung usulan PMN Rp 44,24 triliun untuk 16 BUMN. Usul itu didukung oleh sembilan fraksi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Erick Thohir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.

Iklan

“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan PMN Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Sarmuji.

Ada sejumlah argumen Komisi VI DPR menerima usulan untuk menyetujui insentif itu. Salah satunya, Sarmuji menilai PMN nan diberikan negara saat ini jumlahnya jauh lebih mini dibandingkan setoran dividen nan disumbangkan BUMN kepada negara.

Sarmuji mengatakan, Komisi VI DPR bakal memonitor dan meminta Menteri BUMN memastikan PMN itu digunakan secara produktif, efektif, dan efisien. Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan keahlian korporasi BUMN sesuai prinsip-prinsip good corporate government.

Pilihan Editor: Airlangga Sebut Pembatasan BBM Subsidi Belum Diputuskan 17 Agustus, Erick Thohir Bilang Masih Tunggu Perpres 191

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis