3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan tiga orang nan sempat tertangkap tangan mengenai dugaan korupsi mengenai pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Mereka adalah Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Pius Suherman; dan pihak swasta berjulukan Asep.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan interogator belum menemukan perbuatan pidana nan dilakukan tiga orang tersebut dalam waktu maksimal 1x24 jam nan diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan baru 1x24 jam nih, kita kudu menetapkan (tersangka) dari delapan ya nan diamankan delapan ini, ditetapkan (tersangka) lima orang. Tentunya proses investigasi ini bakal terus berlanjut," kata Asep dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.

Lima tersangka nan ditetapkan ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT WP Edy Yulianto.

Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias huruf b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b alias Pasal 12B UU Tipikor alias Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Asep menuturkan Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar.

Dalam prosesnya diduga ada kongkalikong nan membikin kurang bayar PBB PT WP menjadi all in Rp23 miliar.

"All in dimaksud bahwa dari nomor Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee kerabat AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep.

"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar," sambungnya.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar alias sebesar 80 persen dari nilai awal nan ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," kata Asep.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional