TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada lima perusahaan asal Vietnam nan bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam urusan budi daya dan ekspor bibit cerah lobster alias BBL.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu. Ia menyebut lima perusahaan itu membentuk perseroan terbatas di Indonesia.
"Sebanyak tiga perusahaan telah diverifikasi dan mendapatkan surat keterangan melakukan aktivitas pembudidayaan lobster dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya," kata Haeru melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Izin dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya itu membikin ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan melakukan budi daya lobster di dalam negeri maupun di luar negeri. Izin itu dikeluarkan, kata Haeru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024.
"Sedangkan dua perusahaan lain tetap dalam proses pengajuan verifikasi kembali mengenai aktivitas budi daya lobster," ujar dia. Sebelumnya, Haeru mengatakan baru tiga perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Layanan Umum KKP.
Namun dia tak mendetailkan kelima perusahaan asal Vietnam tersebut. Sebelumnya diberitakan Majalah Tempo bahwa kelima perusahaan asal Vietnam itu adalah Aquagreen Trading Company Limited, Phu Gia Long Trading Joint Stock Company, Ichika Joint Stock Company, The Global Trading Company Limited, serta New World Seafood Trading Import Export Aquaculture Company Limited.
Perusahaan ini membentuk lima perseroan terbatas di Indonesia, ialah PT Mutagreen Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International.
Iklan
Lima perusahaan patungan alias joint venture nan berasal dari Indonesia tersebut disampaikan oleh Doni Ismanto, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik, Kamis, 18 Juli 2024. Dari kelima perusahaan tersebut, baru ada tiga perusahaan nan mendapatkan izin budi daya di luar negeri serta izin ekspor.
Saat ditanya soal tiga perusahaan nan mendapatkan izin budi daya dan ekspor benih lobster, Doni menjawab, Mutagreen Aquaculture International, Ratuworld Aquaculture International, dan Gajaya Aquaculture International.
Lebih jauh, Haeru tak menjelaskan berapa banyak kuota lobster untuk dibudidayakan oleh perusahaan nan memperoleh izin tersebut. Namun dia mengatakan, dalam menentukan jumlah kouta BBL untuk setiap perusahaan, didasarkan pada kouta penangkapan BBL nan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024.
"Prinsipnya kuota tersebut ditetapkan dengan merujuk perkiraan potensi BBL dan jumlah tangkapan nan diperbolehkan pada setiap wilayah pengelolaan perikanan," kata Haeru. "Agar sumber daya BBL ini tetap lestari."
Perihal jumlah kuota budi daya lobster nan diberikan kepada tiga perusahaan tersebut, Haeru mengatakan info kuota tersebut dapat diakses melalui web resmi KKP alias Project Management Office 724 (PMO-724).
Pilihan Editor: Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan