Jakarta, CNN Indonesia --
Empat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani proses penjelasan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (18/10), berangkaian dengan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto nan sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konvensi pers kelembagaan membahas rumor pemeriksan Alex di Polda Metro Jaya.
"Hari ini 4 pegawai KPK secara kooperatif memenuhi undangan untuk memberikan keterangannya kepada interogator pada Polda Metro Jaya," ujar Tessa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pegawai tentu menyampaikan info nan diketahuinya secara faktual, sesuai keterangan nan dibutuhkan dalam proses pemeriksaan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tessa menyatakan pertemuan Alex dengan Eko diketahui ketua KPK nan lain. Alex, kata dia, juga didampingi oleh pegawai pada bagian pengaduan masyarakat dan forensik akunting dalam pertemuan 9 Maret 2023 lalu.
Terlepas dari itu semua, Tessa menegaskan KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan nan sedang berjalan di Polda Metro Jaya, dan juga etik nan sedang melangkah di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami meyakini proses penegakan norma ataupun etik ini bakal dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya," kata dia.
Kronologi pertemuan Alex-Eko jenis KPK
Tessa enuturkan pertemuan keduanya berjalan pada 9 Maret 2023 dan dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi dua orang staf KPK serta atas sepengetahuan ketua lainnya.
Dalam pertemuan itu Eko menyampaikan info mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Alex selanjutnya mengarahkan agar info tersebut disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Penyampaian/pemaparan info mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada ketua KPK juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya," ujar Tessa.
Kata Tessa, KPK terbuka menerima saran, masukan, dan info dari masyarakat. Di sisi lain, lanjut dia, KPK melalui tugas dan kegunaan pencegahan juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko.
Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengirimkan nota dinas kepada ketua KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.
Selanjutnya pada 31 Maret 2023 dilakukan rapat ketua mengenai paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Masih pada tanggal nan sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas ke ketua perihal hasil penjelasan LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan mengenai penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.
"Sehingga tempus/waktu pertemuan antara Bapak AM dengan kerabat ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN kerabat ED berlangsung, ialah pada ranah pencegahan," tutur Tessa.
"Terlebih pertemuan itu terjadi sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada ketua KPK (15 Maret 2023)," sambungnya.
Dalam prosesnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh ketua KPK secara kolektif kolegial. Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah menerima laporan ini.
"Kami meyakini Dewas bakal objektif dan ahli menindaklanjuti pelaporan tersebut," imbuhnya.
Tessa menyinggung Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK berkenaan dengan nilai integritas nan telah mengatur rambu-rambu kapan insan KPK dapat berasosiasi dengan tersangka, terdakwa, terpidana alias pihak lain nan ada hubungannya dengan kasus korupsi nan sedang ditangani oleh KPK.
Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan tugas kedudukan dan sepengetahuan ketua alias pemimpin langsung.
"Sebagaimana telah dijelaskan bapak AM bahwa pertemuan tersebut didasari argumen lantaran kerabat ED bakal melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah kedudukan bagi setiap insan KPK, lantaran dalam setiap insan KPK terkandung tanggungjawab untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Tessa.
"Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak nan berkuasa di KPK apakah merupakan tanggungjawab bagi setiap insan KPK. Hal inilah nan bakal diuji oleh Dewan Pengawas," lanjut dia.
Atas dasar patokan tersebut, kata Tessa, Alex tidak boleh mengabaikan info nan diberikan oleh Eko. Untuk itu, Alex disebut bersedia menerima laporan dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas ialah dengan memberitahukan kepada ketua lain serta didampingi oleh pegawai pada bagian pengaduan masyarakat dan forensik akunting.
"Sikap bapak AM tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK," kata Tessa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex mengenai pertemuan dengan pihak berperkara ialah Eko Darmanto pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membikin Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui alias diperpanjang pada 9 September 2024. Alex sudah memberikan keterangan di hadapan interogator Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK. Laporan etik itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]