4 Pelaku Curanmor di PIK Ditangkap, Sempat Bacok Warga dan Satpam

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap empat tersangka pencurian sepeda motor dan pembacokan di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pencurian dilakukan keempat tersangka ialah IF, AA, MA, dan DF pada Jumat (20/9).

Saat itu, para pelaku sukses mencuri satu unit sepeda motor. Tak lama, petugas keamanan setempat dan polisi mengetahui tindakan pencurian itu dan mengecek rekaman CCTV.

"Ditemukan di CCTV terlihat jelas wajah pencuri," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Sabtu (21/9), komplotan itu kembali melakukan tindakan pencurian di area PIK. Wahyudi menuturkan petugas keamanan setempat nan sudah mengetahui wajah para tersangka langsung membuntuti mereka.

Para tersangka merasa dibuntuti dan akhirnya terjadi kejar-kejaran. Petugas keamanan juga menghubungi polsek.

"Rupanya empat tersangka merasa dibuntuti sehingga lari dan kejar-kejaran. Di situ kejar-kejaran sembari pengamanan menghubungi polsek. Untuk tindakan pertama di-backup oleh security di PIK," ucap dia.

Saat kejar-kejaran, salah satu sepeda motor pelaku tertabrak bus dan terjatuh. Sesaat setelahnya, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

Wahyudi menjelaskan perlawanan nan para tersangka itu membikin petugas keamanan dan penduduk di letak menjadi korban pembacokan. Total, ada enam orang nan menjadi korban.

"Empat security dan dua masyarakat sipil jadi korban," katanya.

Tak berakhir sampai di situ, tersangka kemudian mengambil sepeda motor nan sedang melintas di letak dan langsung melarikan diri. Para tersangka lari ke arah waduk sembari membawa sajam dan senjata airsoft gun.

"Mereka terpepet disitu. Kemudian, mereka coba melarikan diri dan masuk ke danau, waduk itu dijaga dari kanan dan kirinya sampai akhirnya mereka menyerah dan diamankan," kata Wahyudi.

Ia pun mengatakan satu pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati lantaran dikeroyok saat penangkapan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman balasan pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional