580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 580 personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pagi ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan nan berjalan di Kompleks, Senayan, Jakarta Pusat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Ratusan wakil rakyat nan terpilih dalam Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024 mengucapkan sumpah alias janji nan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Lantas, apa saja kewenangan finansial nan bakal diterima personil DPR RI? 

Gaji Anggota DPR RI

Pemberian penghasilan pokok bagi personil DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Besarnya penghasilan pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan. 

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain penghasilan pokok, personil DPR RI juga memperoleh beberapa tunjangan sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2015. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula tunjangan nan bakal diterima.

Misalnya, tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 6.450.000, dan personil sebesar Rp 5.580.000. Kemudian, tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi sebesar Rp 16.468.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 16.009.000, dan personil sebesar Rp 15.554.000. 

Selanjutnya, terdapat pula tunjangan peningkatan kegunaan pengawasan dan anggaran bagi ketua badan/komisi DPR RI mencapai Rp 5.250.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 4.500.000, dan personil sebesar Rp 3.750.000. 

Tak hanya itu, personil DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan nan bertindak bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berasas peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Adapun tunjangan bagi PNS di antaranya adalah tunjangan family (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan alias beras, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga penghasilan ke-13. 

Fasilitas Anggota DPR RI

Iklan

Kemudian, personil DPR juga memperoleh duit paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi PNS, disediakan rumah kedudukan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan dinas beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah kedudukan dan kendaraan bermotor. 

Besaran biaya support langganan listrik untuk DPR RI sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sedangkan biaya telepon sebesar Rp 4.200.000 sebulan. 

Kepada ketua dan personil lembaga tertinggi/tinggi negara nan mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit lantaran dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi PNS,” demikian bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. 

Pensiun Anggota DPR RI

Anggota DPR RI nan berakhir dengan hormat atas kemauan sendiri alias lantaran masa jabatannya telah berhujung juga berkuasa menerima pensiun setiap bulan. Pensiun ditetapkan berasas lamanya masa jabatan. 

Besarnya pensiun pokok adalah satu persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. 

Selain pensiun kepada mantan personil DPR RI hingga nan berkepentingan meninggal dunia, pensiun juga diberikan kepada janda alias duda dan alias anak. Adapun pensiun anak diberikan jika anak belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan nan tetap, dan belum pernah menikah. 

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan family dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi PNS,” tulis Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis