POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Komisaris di PT PLN Nusantara Power (PLN NP), nan merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero). Ia menyampaikan bahwa info resmi mengenai penunjukannya baru diterima pada Rabu, 2 Juli 2025.
"Saya baru diberi berita secara resmi kemarin, dan pagi tadi dilakukan serah terima jabatan," ujar Ade saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Ade, sebagaimana diberitakan Antara, Muhammad Pradana Indraputra, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk bagian percepatan penyelesaian rumor strategis sektor ESDM, juga ditunjuk sebagai Komisaris.
Selain Ade Armando, berikut adalah susunan komplit komisaris PT PLN NP:
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN NP Edi Srimulyanti;
- Komisaris PT PLN NP Suharyono;
- Komisaris PT PLN NP Ade Armando;
- Komisaris PT PLN NP M. Pradana Indraputra;
- Komisaris PT PLN NP Adam Muhammad; serta
- Komisaris PT PLN NP Muhammad Syafi’i.
Mekanisma penunjukan komisaris dalam BUMN
Secara garis besar sistem pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Umum (Perum)
Penunjukan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. Masa kedudukan bagi masing-masing personil ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa kedudukan berikutnya. Namun, personil Direksi dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui keputusan Menteri dengan argumen nan jelas.
2. Perseroan (Persero)
Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Masa kedudukan mereka ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sekali. Pemberhentian sebelum masa kedudukan berhujung juga dimungkinkan berasas keputusan RUPS dengan menyebut alasannya.
3. Direksi BUMN
Seseorang dapat ditunjuk sebagai personil Direksi BUMN jika telah memenuhi syarat dan lulus uji kepantasan serta kepatutan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
4. Dewan Komisaris alias Dewan Pengawas
Seseorang dapat diangkat sebagai personil Dewan Komisaris alias Dewan Pengawas andaikan memenuhi ketentuan sesuai Anggaran Dasar dan izin nan berlaku.
Komisaris BUMN Dilarang Rangkap Jabatan
Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara termasuk dalam perihal ini adalah komisaris, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Seorang komisaris BUMN dilarang merangkap kedudukan sebagai:
1. Anggota dewan pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), alias badan upaya milik swasta;
2. Jabatan lain nan dapat menimbulkan tumbukan kepentingan. Artinya kedudukan lain nan dimaksud dilarang jika dapat menimbulkan bentrok kepentingan dengan kedudukan komisaris BUMN nan sedang dijalankan;
3. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, kudu merujuk kedudukan lain nan memang tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ketentuan larangan rangkap kedudukan di atas bisa saja bertindak sebaliknya secara a contrario, sehingga komisaris BUMN bisa saja diperbolehkan merangkap kedudukan lain sepanjang tidak melanggar ketentuan di atas.
Syarat Jadi Komisaris BUMN
Bakal calon komisaris BUMN kudu memenuhi persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lain. Persyaratan umum personil majelis komisaris, yaitu:
- Orang perseorangan;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan;
- Tidak pernah menjadi personil Direksi alias personil Dewan Komisaris/Dewan Pengawas nan - dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan; dan
- Tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana nan merugikan finansial negara dan/atau nan berangkaian dengan sektor finansial dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan Editor: Ade Armando hingga Stafsus Bahlil jadi Komisaris PLN Nusantara Power