AHY soal 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah: Potensi Kerugian Lebih dari Rp 3,4 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Anti Mafia Tanah Jawa Tengah mengungkap dua kasus mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono namalain AHY mengatakan kasus tersebut terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.

AHY menuturkan, kasus nan terjadi di Grobogan berupa pemalsuan arsip untuk pengambilalihan kewenangan tanah milik PT ALIB oleh tersangak DB. Selain itu, DB nan merupakan Bos PT AAA membangun instansi tanpa izin. Walhasil, lahan nan rencananya bakal dibangun pabrik menjadi objek sengketa.

“Potensi kerugian dari kasus ini kurang lebih Rp 3,41 triliun. Kami hitung berasas terhambatnya rencana investasi dan rencana pembangunan area industri,” kata AHY dalam konvensi pers nan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian ATR BPN, Senin, 15 Juli 2024. Ia menyebut kasus mafia tanah Grobogan ini sebagai kasus terbesar nan diungkap Satgas.

Sementara itu, kasus nan terjadi di Semarang merupakan kasus penipuan dan penggelapan mengenai jual beli tanah kavling. Berbeda dengan kasus di Grobogan nan terjadi pada perusahaan, AHY berujar, kasus tersebut menimpa individu. Potensi kerugiannya mencapai Rp 1,8 miliar, terhitung dari kerugian korban dan hilangnya pendapatan  negara dari pajak.

“Banyak kasus nan sekopnya (target korbannya) individu. Bagi sebagian kalangan mungkin kerugiannya tidak terlalu besar, tapi bagi masyarakat ini bisa besar besar sekali,” kata AHY. 

Belajar dari kasus-kasus mafia tanah, AHY pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Terutama, AHY menuturkan, pejabat berkuasa dan notaris nan mempunyai kuasa menerbitkan akta tanah. “Harus lebih teliti dalam memproses permintaan pembuatan akta tanah. Pastikan kewenangan dan kepemilikan nan diiproses, sesuai info original nan sah,” ujar AHY. 

Ia meminta notaris segera melaporkan alias mencabut akta tanah jika menemukan indikasi ketidakabsahan kewenangan kepemilikan tersebut. “Jangan ada notaris alias kreator akta tanah nan menjadi bagian mafia tanah,” kata putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ini.

AHY juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli tanah maupun properti. Ia meminta masyarakat tidak ragu melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan. Sebab, ketidakcematan dalam proses jual beli dapat membuka kesempatan merebaknya kasus penipuan dan penggelapan. “Nantinya, masyarakat nan jadi korban,” kata AHY.

Terakhir, Ketua Umum Partai Demokrat ini berpesan agar masyarakat tidak menelantarkan tanahnya. Kalaupun tanah itu belum digunakan, dia mengimbau agar pemilik memasang patok secara fisik. “Untuk mencegah orang-orang nan kerjanya mengitaro daerah-daerah, letak nan tidak dihuni seolah ditelantarkan dan rentan diserobot mafia tanah,” tutur AHY.

Pilihan Editor: Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah di Jambi, AHY Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis