TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum punya rencana merevisi peraturan impor. Regulasi peralatan kiriman dari luar negeri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemimpin Partai Golongan Karya itu mengatakan kebijakan bisa saja dievaluasi. Namun saat ini pemerintah tetap konsentrasi penerapan aturan. “Belum ada rencana itu (revisi),” ujarnya usai konvensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengusulkan untuk kembali ke patokan sebelumnya ialah Pemendag Nomor 36 Tahun 2023. Airlangga mengatakan pemerintah tetap memandang apa nan kudu dilakukan di tahap awal ini.
Tuntutan revisi kebijakan impor datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menilai patokan itu tidak menemukan masalah sebenarnya. Karena justru membatasi impor resmi dan tidak mengatur impor ilegal. “Kami simpulkan direvisi lantaran tidak menemukan masalah sebenarnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Iklan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga sempat merespons permintaan revisi. Ia mengaku sudah memenuhi semua ketentuan mengenai patokan nan diajukan, seperti mengubah pengawasan dari semula post-border menjadi border. Belum lagi patokan pertimbangan teknis nan diminta berubah.
Permendag impor telah mengalami tiga kali revisi. Sebelumnya adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi kedua adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024. Sebulan setelahnya, Zulkifli Hasan kembali merevisi patokan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Saat ini patokan baru adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah resmi diundangkan pada 17 Mei 2024.
Pilihan editor: Dorong Penyelesaian Masalah Tata Ruang, Airlangga Gelar Rapat Kebijakan Satu Peta