Jakarta, CNN Indonesia --
Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi untuk tak tinggal tak bersuara atas perkara korupsi nan menjerat mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Apalagi, kata Bambang, pendapat para mahir norma dan hasil eksaminasi alias pemeriksaan terhadap perkara itu menyatakan Maming semestinya dinyatakan bebas.
"Pendapat para mahir norma terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming nan menyatakan terhadap terdakwa semestinya dinyatakan bebas alias lepas dari segala tuntutan norma kudu diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung nan berkuasa memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai akibat hukum," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar ini, Bambang meminta semua pihak berani menyatakan sikap dengan langkah mengirimkan pesan kepada Mahkamah Agung (MA) dengan mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan).
"Harusnya para mahir norma dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai mahir alias sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
"Jangan lupa peribahasa norma nan kerap dikutip, nan menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh apalagi seratus orang nan bersalah daripada menghukum satu orang nan tidak (terbukti) bersalah," imbuh dia.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso menyebut eksaminasi kritis dari para mahir norma terhadap putusan pengadilan merupakan sesuatu nan penting. Sebab, kekeliruan pengadil dalam membikin sebuah keputusan sangat mungkin terjadi.
"Kekeliruan dalam putusan pengadil selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini krusial sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," ucap dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama menyampaikan keputusan nan dibuat Maming saat tetap menjabat tak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Artinya, kata dia, keputusan itu tetap sah dan berlaku. Diketahui, keputusan itu mengenai proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
"Keputusan terdakwa tetap sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, lantaran itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup argumen untuk menyatakan adanya kekhilafan alias kekeliruan nan nyata dalam putusan pengadilan nan memidana terdakwa," ucap dia.
Pendapat tersebut juga disetujui Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad. Bahkan, menurut Romi, ada delapan kehilafan pengadil nan menyidangkan perkara Maming.
Kekeliruan nan dimaksud Romli adalah proses penuntutan kasus ini nan menurutnya seperti dipaksakan dengan penerapan pasal nan kurang tepat.
"Menurut saya, ada delapan kekeliruan nan bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP nan juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Saat ini, MA tengah mengadili permohonan peninjauan kembali nan diajukan Maming lewat kuasa hukumnya, Abdul Qodir. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]