Alasan MPR Bersihkan Nama Soeharto di TAP MPR 11/1998 soal KKN

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 25 Sep 2024 15:54 WIB

MPR RI mengungkapkan argumen membersihkan nama Presiden RI ke-2 Soeharto dari TAP perintah menyelenggarakan pemerintahan nan bersih dari KKN. MPR cabut nama Soeharto dari TAP soal korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). (AFP/JOHN GIBSON)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkap argumen membersihkan nama Presiden RI ke-2 Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/1998 soal perintah menyelenggarakan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme alias KKN.

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024 di kompleks parlemen, Rabu (25/9) nan merupakan hasil dari rapat campuran MPR dua hari sebelumnya pada Senin (23/9).

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membaca putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menjelaskan bahwa pencabutan alias pembersihan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor XI 1998 lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia. MPR menindaklanjuti surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024.

Menurut Bamsoet, TAP MPR itu secara yuridis tetap berlaku. Hanya saja, proses norma terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia.

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan nan bertindak di mana status norma TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan tetap bertindak oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," katanya.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara, dan secara definitif menuliskan nama Soeharto. TAP itu ditekan pada 13 November di bawah ketua Ketua MPR Harmoko.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme kudu dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip prasangka tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.

Bukan hanya Soeharto, MPR di waktu nan sama juga mengumumkan keputusan MPR untuk membersihkan nama Sukarno dan Gus Dur.

Nama keduanya masing-masing tertuang dalam TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pemberhentian Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat, dan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

"Seluruh perihal di atas dilaksanakan oleh ketua MPR sebagai bagian dari penyadaran kita berbareng untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama," katanya.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional