Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019 Irjen Polisi (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada ketentuan nan dilanggar dari pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto nan sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian duit sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Basaria menjelaskan pertemuan dalam konteks pengaduan masyarakat tersebut sudah sesuai dengan koridor lantaran dilakukan di ruang rapat pimpinan, dihadiri oleh dua orang staf serta atas sepengetahuan dan izin ketua KPK nan lain.
"Pada saat itu, ED [Eko Darmanto] juga bukan pihak nan berperkara," ujar Basaria melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat nan berbarengan dengan pengaduan tersebut, KPK melalui tugas pencegahan tengah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.
Basaria menegaskan pemeriksaan LHKPN merupakan penyelenggaraan tugas di bagian pencegahan, bukan penindakan.
Basaria lalu menambahkan ketua KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari beragam kalangan dengan beragam tujuan, lantaran KPK pada prinsipnya terbuka dengan pelbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat.
Seingat dia, saat menjabat ketua KPK berbareng Alex ada sejumlah poin nan disepakati dalam menerima kunjungan. Yakni dilaksanakan di ruang rapat, didampingi oleh pejabat struktural/staf, dilakukan saat jam kerja, serta diinformasikan kepada ketua lain.
Ia menjelaskan perihal tersebut menjadi prasyarat guna memitigasi akibat terjadi komunikasi nan mengarah kepada pengurusan perkara.
Seperti permintaan untuk tidak mengusut perkara tertentu, memohon investigasi perkara tertentu tidak dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga permintaan tuntutan pidana nan ringan dengan iming-iming imbalan.
"Apakah perihal itu mungkin terjadi? Sangat mungkin, lantaran keputusan setiap tahap perkara korupsi di KPK diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari unit dan tim terkait," ucap Basaria.
"Maka, pengondisian agar kunjungan diterima di kantor, saat jam kerja, didampingi pejabat struktural/staf, dan dilakukan di ruang rapat, tujuannya sebagai mitigasi akibat secara berlapis di KPK," sambung dia.
Basaria mengatakan sewaktu menjabat ketua terdapat tim di Sekretariat Pimpinan nan menelaah dan mencari tahu info pihak nan bakal berjamu alias beraudiensi. Hal itu guna memastikan pihak mengenai tidak ada sangkut paut dengan perkara nan sedang diusut.
"Dari info nan tersebar di media, penjelasan pak Alex membikin saya tenang sekaligus salut, lantaran di akhir dua periode masa jabatannya beliau tetap memegang teguh dan menjunjung tinggi aturan-aturan nan menjadi prasyarat tak tertulis saat ketua KPK menerima kunjungan," ucap dia.
Basaria justru mempertanyakan Polda Metro Jaya nan sudah melakukan penjelasan terhadap Alex padahal proses etik tetap melangkah di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Sungguh saya nan juga merupakan purnawirawan Polri menjadi heran dan tak lenyap pikir," kata Basaria.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pertemuan Alex dengan Eko diketahui ketua KPK nan lain. Alex, kata dia, juga didampingi oleh pegawai pada bagian pengaduan masyarakat dan forensik akunting dalam pertemuan 9 Maret 2023 lalu.
Kendati demikian, Tessa menegaskan KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan nan sedang berjalan di Polda Metro Jaya, dan juga etik nan sedang melangkah di Dewas KPK.
"Kami meyakini proses penegakan norma ataupun etik ini bakal dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya," kata Tessa, Jumat (18/10).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex mengenai pertemuan dengan pihak berperkara ialah Eko Darmanto pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membikin Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui alias diperpanjang pada 9 September 2024. Alex sudah memberikan keterangan di hadapan interogator Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]