Pati – Gelar Pers Conference rilis ungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pengusaha persewaan mobil di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, oleh Tim Gabungan dipimpin Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Stefanus Satake Setianto, S.I.k., M.Si. berbareng Kapolresta Pati Kombes. Pol. Andhika Bayu Adhitama, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim dilaksanakan di Polresta Pati, Senin (10/6/2024).
Dalam keterangannya kejadian pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wib. Ada empat korban, satu meninggal bumi BH (52) Kemayoran Jakarta Pusat sudah dimakamkan di Karawang dan tiga korban luka-luka dirawat di RSUD Soewondo Pati, adalah SH (28) sebagai sopir, KB (54) Kabupaten Tegal, AS (37) Pulogadung Jakarta Timur.
Saksi nan diperiksa sembilan belas orang dan ada tiga tersangka ialah EN (51) Sukolilo perannya mengejar dan menghadang kendaraan nan dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban, BC (37) Sukolilo perannya melakukan pengejaran, menghadang, memukul dan menginjak korban, AG (35) Sukolilo perannya melindas korban dengan roda dua kemudian memukul korban. Dari ketiga tersangka nan sudah diamankan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi.
Kronologi kejadian korban BH membujuk ke tiga korban lainnya untuk mengambil mobil di wilayah Pati dengan mengendarai mobil Sigra. Tiba di wilayah Sukolilo dan langsung menuju posisi GPS mobil nan bakal diambil. Korban menemukan mobil Mobilio nan terparkir di laman depan rumah tersangka AG, kemudian korban BH langsung mengambil mobil Mobilio dengan kunci persediaan dan mengendarainya, sedangkan ketiga korban lainnya mengendarai mobil Sigra. Para korban pergi terpisah, namun penduduk mengejar lantaran ada teriakan maling-maling, atas kejadian itu terjadilah penganiayaan.
Adapun peralatan bukti nan diamankan adalah satu unit mobil Sigra, busana milik tersangka, busana milik korban, satu buah helm, satu buah kacamata dan busa helm, satu unit motor Yamaha Nmax. Pasal nan dikenai Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman balasan penjara dua belas tahun.
Polri menghimbau untuk masyarakat jangan main pengadil sendiri, bagi masyarakat nan melakukan/ terlibat agar menyerahkan diri. Lebih lanjut jika korban nan meninggal info nan berkepentingan mempunyai upaya rental.
Sementara itu corak solidaritas mengawal kasus ini Paguyuban Pengusaha Rental Mobil Nur Tejolaksono, atas kasus ini agar diselesaikan dengan tuntas setuntasnya.
Post Views: 9