TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mewanti-wanti pemerintah mengevaluasi dan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya, kenaikan pajak ini dinilai bakal mengakibatkan aktivitas perekonomian menjadi lesu.
“Adanya kenaikan pajak menjadi 12 persen ini sudah pasti membikin masyarakat khususnya UMKM tidak berdaya. Terlebih lagi daya beli masyarakat sedang menurun, ini tidak pas," ucap legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.
Tak hanya itu, Chusnunia menyampaikan bahwa akibat dari kenaikan pajak ini bakal semakin melemahkan daya beli masyarakat. Tarif PPN nan naik ini menurutnya dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi belanjanya dan justru bakal meningkatkan nilai peralatan dan jasa.
“Sudah pasti masyarakat semakin eman-eman untuk mengeluarkan duitnya untuk belanja. Pajak nan naik ini biasanya bakal mengakibatkan kenaikan nilai peralatan dan jasa. Bagi nan berpenghasilan rendah bakal ada penurunan daya beli dan tentu ini bakal menurunkan penghasilan para pelaku UMKM,” kata Chusnunia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menentukan PPN naik secara bertahap. PPN pernah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN bakal naik lagi menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap melangkah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2021. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di beragam sektor.
"Artinya, ketika kami membikin kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi alias perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan apalagi waktu itu termasuk makanan pokok," katanya saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.