Anwar Usman Cabut Banding Putusan PTUN soal Suhartoyo Ketua MK

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 19 Des 2024 15:18 WIB

Hakim MK Anwar Usman mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim MK Anwar Usman mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan itu membatalkan Keputusan MK Nomor 7/2023 soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Namun, PTUN tak mengabulkan kemauan Anwar kembali menduduki bangku itu.

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding nan diajukan oleh penggugat/pembanding," demikian petikan amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/12), dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk bayar biaya perkara sebesar Rp250.000.

"Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding nan sedang melangkah pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," tulis putusan tersebut.

Hal ini diputus pada Senin (16/12) oleh pengadil ketua Oyo Sunaryo dan dua pengadil anggota, ialah M. Arif Nurdu'a dan Achmad Hari Arwoko.

Anwar Usman mengusulkan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta pada 27 Agustus 2024. Pihak tergugat ialah Ketua MK Suhartoyo dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

PTUN Jakarta pada 13 Agustus 2024 mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman nan mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal alias tidak sah.

PTUN mewajibkan MK selaku tergugat mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai pengadil konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK pada 9 November 2023 setelah Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik pengadil dalam memutus perkara Nomor 90/2023 soal syarat usia minimal calon wakil presiden. Anwar dijatuhi hukuman pemberhentian dari kedudukan oleh MKMK.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional