TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan sering jadi pertanyaan. JHT itu berada di bawah payung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, JHT dapat diikuti masyarakat sebagai penerima bayaran dan bukan pemberi upah.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan guna menjamin agar peserta menerima duit tunai. Ada tiga keadaan untuk mendapatkan duit JHT ialah memasuki masa pensiun, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia.
Berdasarkan pengertian sebelumnya, ada beberapa tujuan JHT. JHT mempunyai misi untuk menyokong finansial peserta ketika seseorang mengalami tiga kondisi tersebut ialah pensiun, abnormal total, alias meninggal dunia.
Program JHT mempunyai beberapa manfaat.
Pertama adalah pembayaran sekaligus untuk peserta nan mencapai usia pensiun ialah 56 tahun, berakhir bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka duit tunai bakal diserahkan pada mahir waris nan ditunjuk; atau
Manfaat selanjutnya adalah pembayaran sebagian untuk peserta nan berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) alias berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus faedah tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.
Untuk peserta program diatur dalam Pasal 4 PP 46/2015, peserta JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu
Iklan
1. PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing nan bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan; sedangkan
2. BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja alias pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Pada program JHT mempunyai besar iuran dengan ketentuan seperti berikut:
1. Peserta PU bayar iuran sebesar 5,7 persen dari bayaran sebulannya dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja, sedangkan
2. Peserta BPU bayar iuran nan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta dengan iuran terendah sebesar Rp20 ribu dan tertinggi sebesar Rp 414 ribu.
Pilihan Editor: Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya