Apa Beda Komisaris Independen dan Komisaris Lainnya. Berapa Lama Jabatannya?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang alias Nanik S. Deyang ditunjuk menjadi Komisaris Independen Pertamina. Penetapan tersebut berada dalam rangkaian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Pertamina Tahun Buku 2024, di Grha Pertamina, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Penunjukan Nanik sebagai komisaris independen ini didasarkan oleh Kepmen BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Pertamina Nomor SK-150/MBU/06/2025 alias Nomor SK.012/DI-DAM/DO/2025. Kepmen BUMN itu mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero).

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) alias SIG merombak dewan dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan alias RUPST) di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. Beberapa kedudukan posisi mengalami perombakan, sementara Saor Siagian tetap menduduki posisinya sebagai Komisaris Independen. Menurut laman Sig.id, Saor Siagian telah menduduki kedudukan tersebut sejak 2023. 

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) pun merombak dewan dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Jumat. 23 Mei 2025. Budi Waseso dicopot dari kedudukan Komisaris Utama cum Komisaris Independen dan diganti oleh Sigit Widyawan, ipar Jokowi.

Sebagai catatan, BUMN mempunyai struktur organisasi nan cukup kompleks dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dengan Dewan Komisaris Independen menjadi salah satu unsur krusial dalam struktur tersebut.


Apa Itu Komisaris Independen?

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris adalah bagian dari Dewan Komisaris nan mempunyai peran dalam mengawasi serta memberi pengarahan kepada dewan dalam menjalankan operasional perusahaan.

Komisaris dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan umumnya mempunyai skill serta pengalaman nan relevan dengan sektor upaya BUMN nan bersangkutan.

Dalam Pasal 33 ayat 3 izin tersebut disebutkan bahwa tugas utama komisaris mencakup pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan, penyelenggaraan pengelolaan secara umum baik nan menyangkut perusahaan maupun aktivitas usahanya, serta memberikan saran kepada direksi.

Komisaris juga bertanggung jawab memastikan perusahaan menaati seluruh ketentuan norma nan bertindak serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan nan baik (Good Corporate Governance).

Sementara itu, komisaris independen adalah personil Dewan Komisaris nan tidak mempunyai keterkaitan hubungan dengan pemegang saham mayoritas, personil majelis komisaris lain, maupun direksi. Mereka direkrut dari luar perusahaan guna menjaga objektivitas pengawasan serta menjamin bahwa keputusan perusahaan diambil secara setara dan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan masyarakat umum.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, nan menyatakan bahwa seorang komisaris independen kudu memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak mempunyai hubungan family dengan personil dewan alias majelis komisaris lain, serta tidak mempunyai hubungan upaya nan dapat mengganggu independensinya.

Komisaris independen mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak nan berkepentingan.

Pada Pasal 120 undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa komisaris independen bekerja mengawasi proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan, serta menjaga kepentingan publik melalui transparansi dan akuntabilitas laporan finansial perusahaan.

Masa Jabatan Komisaris Independen

Secara umum, masa kedudukan komisaris independen dibatasi maksimal selama sembilan tahun alias tiga periode kedudukan dan dapat diangkat kembali untuk satu alias dua periode berikutnya, berjuntai pada kebijakan perusahaan. Namun, ketentuan nan mengatur secara spesifik mengenai lama kedudukan tersebut belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Peraturan nan ada di Indonesia sejauh ini hanya mengatur mengenai kriteria independensi. Sebagai contoh, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebut bahwa independensi seorang komisaris independen ditentukan oleh tidak adanya hubungan hubungan dengan pemegang saham utama, personil direksi, alias personil majelis komisaris lainnya dalam perusahaan.

Melynda Dwi Puspita, Han Revanda, Linda Lestari,  dan Putri Safira Pitaloka berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis