TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan skema pendanaan dari anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) untuk Koperasi Desa Merah Putih setelah diputuskan skema biaya pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara. Sebab, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, ditetapkan sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih salah satunya berasal dari APBN.
“APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah (kredit) macet, Dana Desa dipotong,” kata Budi Arie usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan pada Jumat, 2 Mei 2025. “Detailnya tanya Menteri Keuangan, ya.”
Namun, menurut Budi Arie, perihal itu tidak bakal menjadi persoalan. Ia meyakini pengembalian biaya pinjaman tetap bakal dilakukan koperasi desa. Alasannya, menurut dia, Koperasi Desa Merah Putih dipastikan bisa meraup untung sejak pertama kali beroperasi. “Pasti untung. Minimal Rp 1 miliar setahun,” kata dia.
Selain itu, menurut Budi Arie, persoalan angsuran macet ataupun potensi fraud bisa diantisipasi lantaran perbankan bakal melakukan verifikasi ketat sebelum menyalurkan pinjaman ke koperasi. Bahkan, dia berujar, perbankan bakal mengecek rekam jejak pengurus koperasi. “Enggak sembarangan, makanya ini pertaruhan kredibilitas program koperasi ini,” ucap Budi Arie.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dalam Inpres itu, salah satu sumber pendanaan koperasi dibebankan pada APBN namalain Dana Desa. Prabowo juga meminta agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membantu mendanai koperasi tersebut.
Sumber biaya pinjaman dari Himbara untuk Koperasi Merah Putih kemudian diumumkan Menko Pangan Zulkifli Hasan. Ia mengatakan penyaluran pinjaman ini dilaksanakan ketika pembentukan koperasi desa telah selesai. “Platformnya antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Sesuai kebutuhan,” kata Zulhas.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyebut pendanaan bank pelat merah untuk koperasi desa menjadi perihal nan mengkhawatirkan. Menurut dia, perbankan pada umumnya bakal menolak pinjaman dari koperasi nan belum berilmu upaya dan berasal dari desa terpencil.
“Tapi lantaran diintervensi pemerintah, Himbara dipaksa meloloskan. Itu intervensi,” kata Media saat dihubungi pada Rabu, 23 April 2025.
Sebelumnya, Media telah menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih belum jelas bsnis dan keberlanjutannya. Dengan demikian, koperasi-koperasi tersebut berisiko tinggi mengalami angsuran macet dan kandas bayar. Potensi kandas bayar tersebut menimbulkan beban finansial bagi Himbara.
“Kalau kelak bank pemerintah tekor dan kolaps, krisis sistemik, siapa nan tanggung?" kata Media dalam unggahan di akun IG miliknya soal pinjaman Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan Editor: Mengapa Barang Bajakan Marak di Indonesia
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini