TEMPO.CO, Jakarta - Apple mengusulkan proposal investasi baru senilai 100 juta dolar AS alias setara Rp1,58 triliun. Penanaman modal baru ini 10 kali lipat dari janji investasi sebelumnya nan belum dipenuhi perusahaan teknologi Amerika Serikat itu.
Namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menyetujuinya lantaran investasi Apple itu sangat mini dibandingkan nan dilakukan di negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
"Kami beranggapan bahwa tidak fair juga disebut-sebut meningkatkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita memandang apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan alias tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” kata
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief kepada Antara di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Menurut Vietnam Briefing, Kehadiran Apple di Vietnam telah menciptakan sekitar 200.000 lapangan pekerjaan melalui rantai pasokannya dan industri aplikasi iOS. Sejak 2019, raksasa teknologi AS tersebut telah menginvestasikan VND 400 triliun (sekitar US$15,8 miliar) di negara tersebut melalui mitra rantai pasokan lokal.
"Investasi besar ini menggarisbawahi kepercayaan Apple terhadap keahlian Vietnam dan peran pentingnya dalam rantai pasokan dunia perusahaan," tulis media upaya di Vietnam tersebut.
Febri mengatakan, pihaknya juga menimbang apakah nominal rencana investasi tersebut berkeadilan terhadap investasi para produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
“Seperti nan kita tahu, bukan hanya Apple nan berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan sasaran pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga angan Kemenperin untuk investasi ini,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple.
Sehingga bakal memberikan akibat positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk menyerap tenaga kerja pada industri nan masuk dalam GVC Apple.
iPhone 16Apple tidak bisa menjual produk telepon pandai terbarunya, iPhone 16, di Indonesia lantaran janji invetsasi periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar nan belum direalisasikan. Hal tersebut nan membikin Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan izin impor untuk iPhone 16.
“Sehingga kami berambisi Apple menaati izin di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ujar Febri turut.
Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.
Perubahan ini berasas pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Namun dia tidak menjelaskan corak perubahan nan bakal dilakukan pemerintah.
Saat ini, sudah masuk sebanyak 11 ribu iPhone 16 ke Indonesia. Kementerian Perindustrian menegaskan siap memblokir ponsel seri terbaru keluaran Apple itu jika produk tersebut ditemui di pasaran namalain diperjualbelikan di Indonesia.
Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihaknya memblokir kode International Mobile Equiment Identity (IMEI) ponsel pandai itu. “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami bakal siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Lebih jauh, dia juga mengatakan bakal meminta platform penjualan daring alias marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan alias memperjualbelikan iPhone 16. “Dan tentu kita tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 untuk diperjualbelikan,” katanya.
Produk terbaru Iphone 16 nan penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, lantaran smartphone itu belum memenuhi TKDN 40 persen.