Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Ini Jenis dan Besaran Preminya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar berita asuransi kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bakal diwajibkan tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut rencana ini bakal diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah nan bakal menjadi payung norma dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu kudu ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum nan disiarkan di kanal Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. 

Jika betul pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan, maka ada beberapa perihal perlu diketahui tentang jenis dan biaya asuransi ini.

Asuransi kendaraan adalah agunan perlindungan atas akibat kecelakaan hingga kerusakan nan mungkin dialami kendaraan roda empat alias roda dua, pengemudi, dan penumpang saat berkendara.

Nilai pertanggungan ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai dengan jenis kerusakannya. Asuransi mobil bisa digunakan untuk mobil baru maupun mobil bekas. Bentuk pertanggungan asuransi mobil terbagi menjadi dua, ialah asuransi All Risk alias kadang disebut Comprehensive dan asuransi total loss only (TLO).

Iklan

TLO adalah asuransi nan hanya menanggung kerugian jika kendaraan lenyap alias hancur total dalam sebuah kecelakaan sehingga tidak bisa lagi diperbaiki.

Sedangkan asuransi All Risk menanggung semua jenis kerusakan dan kehilangan. Di beberapa perusahaan asuransi, pertanggungan termasuk kerusakan pada kendaraan lain nan diakibatkan oleh peserta asuransi.

Adapun besarnya premi nan kudu dibayar biasanya ditentukan oleh jenis pertanggungan (all risk alias TLO), nilai kendaraan dan wilayah.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi alias Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besarnya premi sebagai berikut:

A. Pertanggungan All Risk

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta3,82%4,20%3,26%3,59%2,53%2,78%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta2,67%2,94%2,47%2,72%2,69%2,96%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta2,18%2,40%2,08%2,29%1,79%1,97%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta1,20%1,32%1,20%1,32%1,14%1,25%
Kategori 5>Rp800 Juta1,05%1,16%1,05%1,16%1,05%1,16%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua duit pertanggungan2,42%2,67%2,39%2,63%2,23%2,46%
Kategori 7Bus, semua duit pertanggungan1,04%1,14%1,04%1,14%0,88%0,97%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua duit pertanggungan3,18%3,50%3,18%3,50%3,18%3,50%

B. Pertanggungan TLO

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta0,47%0,56%0,65%0,78%0,51%0,56%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta0,63%0,69%0,44%0,53%0,44%0,48%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta0,41%0,46%0,38%0,42%0,29%0,35%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta0,25%0,30%0,25%0,30%0,23%0,27%
Kategori 5>Rp800 Juta0,20%0,24%0,20%0,24%0,20%0,24%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua duit pertanggungan0,88%1,07%1,68%2,02%0,81%0,98%
Kategori 7Bus, semua duit pertanggungan0,23%0,29%0,23%0,29%0,18%0,22%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua duit pertanggungan1,76%2,11%1,80%2,16%0,67%0,80%

• Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
• Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
• Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis