Bank Indonesia Bekukan Ribuan Rekening terkait Judi Online

Sedang Trending 1 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah sukses membekukan kurang lebih 7.500 rekening bank nan terindikasi terlibat dalam aktivitas terlarangan (fraud), termasuk di dalamnya pertaruhan daring alias gambling online. Ia menyatakan daftar 7.500 rekening tersebut didapat dari hasil temuan BI ditambah laporan dari beragam penyedia jasa pembayaran (PJP) nan bekerja sama.

“Sejauh ini, rekening-rekening nan telah ditemukan oleh PJP dan oleh BI ada 7.500 dan nyaris 100 persen sudah dibekukan,” tuturnya dalam konvensi pers desk campuran pemberantas gambling online nan digelar di instansi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.

Di dalam kesempatan tersebut, Juda turut menerangkan upaya BI dalam bersinergi dengan kementerian dan lembaga dalam memberantas persoalan gambling online nan belakangan semakin marak di masyarakat. Sebagai otoritas pembayaran, BI mempunyai two line defense guna memastikan sistem pembayaran nan ada tidak digunakan untuk memfasilitasi aktivitas terlarangan seperti gambling online.

Pertahanan nan pertama adalah dengan mewajibkan setiap PJP mempunyai sistem pendeteksi penipuan alias fraud detection system. “First line of defense-nya adalah di sisi penyedia jasa pembayaran, baik itu bank maupun non bank, jadi PJP wajib mempunyai fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening nan digunakan dalam transaksi judol alias fraud lainnya,” katanya.

Ia melanjutkan, PJP mempunyai tanggungjawab untuk membagikan daftar rekening nan teridentifikasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan nan melanggar norma tersebut. Juda menilai, daftar itu kudu dimiliki secara kolektif oleh industri. “Bukan hanya milik sendiri tetapi kudu di-share, sehingga semua bisa mengantisipasi,” ujar Juda.

Kemudian, daftar rekening tersebut juga perlu dimiliki oleh BI untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem BI Fast. Dengan demikian, sistem ini nantinya dapat memilah rekening mana nan diizinkan melanjutkan transaksi dan mana nan bakal ditolak berasas rekam jejak aktivitas nan dilakukan.

Untuk upaya kedua nan dilakukan BI dalam pemberantasan gambling online adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan secara umum kepada masyarakat luas dan secara unik kepada para pengguna di sistem pembayaran. “Karena sistem pembayaran ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat dan kami terus lakukan edukasi, baik melalui media televisi maupun media sosial,” ucap Juda.

Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid turut memaparkan pihaknya juga tengah mengusulkan permohonan pemblokiran rekening-rekening bank nan disinyalir berangkaian dengan aktivitas gambling online. Untuk bulan November, kata dia, sebanyak 651 surat permohonan sudah dikirimkan ke pihak perbankan.

“Jadi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, perihal lain adalah rekening. Jadi jika situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya,” kata Meutya memberikan perumpamaan. Dengan demikian, pihaknya tengah menggalakkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan, dalam perihal ini Bank Indonesia (BI). 

Ia menyebut beberapa bank nan masuk ke dalam ranah pantauan desk pemberantasan gambling online. “Kami memantau salah satu nan paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis