Banyak PHK, Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 27.222 orang pekerja alias pekerja dalam negeri nan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-Mei 2024. 

PHK paling banyak terjadi di Provinsi Banten, ialah 21,52 persen dari total keseluruhan kasus nan dilaporkan. 

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) nan secara resmi bertindak sejak 1 Februari 2022. 

Melalui JKP, pekerja alias pekerja sebagai peserta program nan mengalami PHK bisa mencairkan saldo untuk biaya darurat. 

Syarat Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menyatakan faedah JKP, peserta penerima bayaran (PU) kudu memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Telah mempunyai masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
  • Telah bayar iuran minimal enam bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terdampak PHK.
  • Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan.
  • Mengalami kasus PHK nan dibuktikan dengan arsip berupa:
  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  2. Perjanjian berbareng nan telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dan kata bukti pendaftaran perjanjian bersama.
  3. Petikan alias putusan pengadilan hubungan industrial nan telah mempunyai kekuatan norma tetap.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam kategori PU.
  • Bersedia aktif mencari kerja dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK). 

Cara Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Adapun langkah-langkah untuk mengusulkan klaim faedah JKP sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman SIAPkerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  2. Tekan simbol ‘Akun’, lampau ketuk ‘Daftar Sekarang’.
  3. Isi info diri meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  4. Lengkapi riwayat hidup dan profil setelah sukses mendaftarkan akun.
  5. Buat laporan kondisi PHK. Kemudian, periksa lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Apabila belum ada, maka pemohon kudu membikin laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
  6. Buat laporan dengan melengkapi data, seperti jenis perjanjian kerja, info perusahaan, kondisi PHK, arsip bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan PHK.
  7. Tekan tombol ‘Ajukan Klaim’.
  8. Isi info diri dan unggah beberapa arsip untuk kebutuhan pencairan dana, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nama pemilik dan nomor rekening bank, nama bank, serta swafoto sesuai dengan instruksi.
  9. Baca surat pernyataan sebelum menekan tombol ‘Kirim Pengajuan’.
  10. Sembari menunggu info diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pemohon kudu melakukan asesmen alias penilaian diri di akun SIAPkerja. Caranya, tekan ‘Lakukan Asesmen’ dan ‘Asesmen Potensi Kerja’, lampau isi info sesuai dengan pekerjaan sebelumnya.
  11. Tunggu pencairan biaya ke rekening bank nan telah didaftarkan. 

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut deretan faedah JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terdampak PHK

1. Uang Tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta setiap bulan selama maksimal enam bulan setelah pekerja diverifikasi mengalami PHK. 

Manfaat duit tunai JKP sebesar (45 persen x bayaran x 3 bulan) + (25 persen x bayaran x 3 bulan). Dasar bayaran nan digunakan adalah bayaran terakhir nan dilaporkan dengan pemisah sebesar Rp5.000.000. 

2. Konseling

Iklan

Layanan konseling alias konsultasi diberikan kepada peserta nan berangkaian dengan info seputar bumi kerja. 

Melalui konseling, peserta bakal mendapatkan rekomendasi pengembangan pekerjaan dari pengantar kerja alias petugas antarkerja dalam mencari pekerjaan. 

3. Informasi Pasar Kerja

Manfaat info pasar kerja dalam program JKP bakal mempertemukan peserta dengan para pemberi kerja berasas kompetensi nan dimiliki. Selain itu, akses info pasar kerja juga mencakup pengarahan kedudukan dalam corak asesmen. 

4. Pelatihan Kerja

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup training kerja berbasis kompetensi nan diselenggarakan oleh Kemnaker. 

Pelatihan kerja berupa reskilling untuk peserta nan bakal beranjak bagian pekerjaan (switch career) dan upskilling bagi peserta nan bakal mengembangkan keahlian. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian alias Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis