Bappebti: Perdagangan Aset Kripto Tembus Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia tembus Rp 475,13 triliun dari Januari hingga Oktober 2024. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan nilai ini meningkat 352 persen dari periode nan sama tahun lampau ialah Rp 104,91 triliun.

“Hal ini membuktikan perdagangan aset mata uang digital merupakan salah satu pilihan perdagangan nan diminati masyarakat,” ujar Kasan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 23 November 2024.

Menurutnya, perkembangan transaksi aset mata uang digital bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, kata dia, penerimaan pajak dari transaksi aset mata uang digital mencapai Rp 942,88 miliar.

Lebih lanjut, Kasan mengutarakan, jumlah pengguna aset mata uang digital hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sementara itu, pengguna nan aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.

Selain itu, jenis aset mata uang digital dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 ialah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). Kasan berujar, peningkatan jumlah pengguna saat ini menunjukkan potensi pasar aset mata uang digital di Indonesia nan tetap sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu pemimpin pasar mata uang digital di dunia.

Kasan menambahkan, saat ini Bappebti turut memperkuat kerjasama dengan organisasi regulator mandiri, asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.

Selain itu, upaya tersebut juga bermaksud untuk memperkuat izin dan meningkatkan literasi masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset mata uang digital bakal kembali meningkat pada periode-periode selanjutnya.

Hingga saat ini tercatat sudah ada tujuh perusahaan nan sudah resmi menjadi PFAK. Ketujuh PFAK tersebut ialah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee). Sementara itu, dari segi usia, menurutnya pengguna aset mata uang digital didominasi usia 18-35 tahun nan persentasenya mencapai 75 persen.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis