Bareskrim Tangkap Guru Honorer Peretas Situs dan Jual Data Milik BKN

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pembimbing honorer berinisial BAG (25) buntut aksinya meretas situs milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tak hanya meretas, BKN juga menjual info nan diperoleh dari situs tersebut ke breachforum.st

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini berasal dari hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan menemukan telah terjadi dugaan peretasan di sistem elektronik BKN.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dan BKN dengan menyelidiki salah satu akun milik pegawai BKN nan digunakan oleh tersangka.

"Tersangka inisial BAG umur 25 tahun bekerja sebagai pembimbing honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (24/9).

Himawan menerangkan peretasan nan dilakukan oleh BAG mulai dilakukan pada 9 Agustus lalu. Saat itu, BAG meretas situs BKN dengan domain https://satudataasn.bkn.go.id/. Dalam aksinya itu, BAG masuk ke dalam situs menggunakan akses milik admin situs nan diperoleh dari salah satu forum di breachforums.st.

"Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak kredensial alias akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia, di mana ada user nan tetap aktif dan sudah expired," ucap Himawan.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, BAG mengunduh info nan ada situs BKN itu dan baru selesai pada 10 Agustus pukul 10.16 WIB. Total info nan diunduh BAG sebesar 6,3 GB.

Setelahnya, BAG mengunggah info nan berisi struktur database dan sampel info ASN dari salah satu provinsi ke situs pastebin.com.

"Selanjutnya, link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada breachforum.st, tersangka menjual dengan langkah mencantumkan akun Telegram miliknya https://t.me/blackax1 untuk menawarkan siapa saja nan tertarik membeli info tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung," tutur Himawan.

"Tujuan BAG mengunggah sampel info tersebut adalah untuk membikin orang percaya bahwa nan berkepentingan mempunyai info tersebut dan selain itu juga merupakan patokan nan ada pada https://breachforums.st/," imbuhnya.

Polisi akhirnya sukses menangkap BAG di kediamannya di Banyuwangi, Jati, Rabu (11/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

BAG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 67 ayat 1, 2 Jo Pasal 65 ayat 1, 2 UU Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan alias Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan alias Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan alias Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan alias Pasal 55 KUHP.

"Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional