Bawaslu Rekomendasi KPU Batalkan Pencalonan Paslon 1 di Pilkada Madina

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 23 Nov 2024 21:00 WIB

Komisioner Bawaslu Sumut mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina tertanggal 22 November 2024 berasas PKPU 8/2024 juncto surat ketua KPU. Komisioner Bawaslu Sumut mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina tertanggal 22 November 2024 berasas PKPU 8/2024 juncto surat ketua KPU. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

Medan, CNN Indonesia --

Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 1 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Kabupaten Madina 2024.

Komisioner Bawaslu Sumut, Boang Manalu mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina tertanggal 22 November 2024. Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berasas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto  Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU mengenai pencalonan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/11).

Dalam surat rekomendasi nan dikeluarkan Bawaslu Madina, menyebut terhadap Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024;

"Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan," tulisnya.

Surat rekomendasi itu menyatakan terhadap tindakan alias perbuatan terlapor nan menyatakan berkas arsip (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

"Hal ini berasas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," uraian dalam surat itu.

Oleh lantaran itu, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024.

"Agar Terlapor mengambil langkah dan/ alias tindakan hukum/ administratif sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan rekomendasi ini," paparnya.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Madina mengeluarkan surat rekomendasi nan meminta KPU Kabupaten Madina untuk menyatakan paslon dimaksud BMS (belum memenuhi syarat ) alias TMS (Tidak memenuhi Syarat).

"Untuk itu KPU Provinsi Sumut meminta KPU Kabupaten Madina untuk terlebih dulu melakukan telaah alias kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina," tegasnya.

Pilkada Madina ada dua Paslon nan bersaing antara lain Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution diusung PKS, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP, dan Perindo. Kemudian Paslon Harun Mustafa Nasution - Muhammad Ichwan diusung Partai Gerindra dan Golkar. 

CNNIndonesia.com belum mendatakan pernyataan resmi dari paslon Saipullah-Atika Azmi maupun partai pendukungnya merespons rekomendasi Bawaslu Madina itu.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional