TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberantas 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta. Langkah tersebut berasal dari 8 penindakan nan berlansung selama periode 4 hingga 27 November 2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan penindakan juga termasuk 102 unit handphone merek Apple alias iPhone 16 nan masuk dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta. Handphone tersebut terindikasi sebagai peralatan nan bakal diperjualbelikan (non-personal use) dan berstatus peralatan dikuasai negara (BDN).
"Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta nan berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta," ujar Askolani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Selanjutnya, Askolani berujar, pada periode 4 hingga 27 November ini, secara keseluruhan Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai peralatan hasil penindakan sebesar Rp 2,9 miliar.
Adapun barang-barang penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 870 juta. Askolani mengatakan penindakan nan dilakukan pada periode ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode nan sama tahun 2023.
"Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode nan sama tahun 2023. Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat peralatan bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode nan sama tahun 2023," kata Askolani.
Untuk bagian kepabeanan, selain handphone, komputer genggam, dan tablet, Askolani juga menindak 1.562 peralatan kosmetik, 92 kg daging, penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang nan tidak dilengkapi izin, dan penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom).
Sementara untuk bagian cukai, ada 1.115.160 penindakan terhadap pita cukai MMEA impor golongan C palsu. Selain itu, terdapat penindakan terhadap 90.520 batang rokok, 29 bungkusan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu nan melanggar patokan mengenai pembawaan peralatan kena cukai (BKC) oleh penumpang. Penindakan juga dilakukan terhadap 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian, dari awal Januari hingga 27 November, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 4.029 penindakan alias rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan. "Jumlah ini naik signifikan 93,3 persen dari realisasi periode nan sama tahun sebelumnya, ialah 2.052 penindakan pada tahun 2023," ujar Askolani.
Total perkiraan nilai peralatan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp 214,77 miliar dengan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan sebesar Rp 38,3 miliar. "Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melaksanakan extra effort d8alam penyelenggaraan tugas sebagai revenue collector," katanya.