Bea Cukai Tindak 6 Komoditas Upaya Penyelundupan Kepabeanan Sepanjang Periode November 2024

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan telah menindak penyelundupan terhadap 6 komoditas sepanjang periode 4 hingga 27 November 2024. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, merinci telah memberantas 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta nan berasal dari 8 penindakan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 102 unit handphone merek Apple alias iPhone 16 nan masuk dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta. Handphone tersebut terindikasi sebagai peralatan nan bakal diperjualbelikan (non-personal use) dan berstatus peralatan dikuasai negara (BDN). "Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta nan berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta," ujar Askolani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.

Kemudian, upaya penyelundupan juga terjadi pada komoditas peralatan kosmetik. Askolani mengatakan terdapat 1.562 buah kosmetik beragam jenis senilai Rp 152 juta nan berasal dari 12 penindakan. Adapun sejumlah kosmetik nan ditahan tersebut merupakan peralatan bawaan penumpang nan diduga bakal diperjualbelikan, bukan untuk keperluan pribadi.

"Penindakan 1.562 buah kosmetik beragam jenis senilai Rp 152 juta nan berasal dari 12 penindakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta," katanya.

Selanjutnya, Bea Cukai juga menyita 92 kg daging senilai Rp 14 juta dari dua penindakan. Askolani menyebut bahwa peralatan sitaan tersebut telah diserahkan kepada Badan Karantina untuk penanganan lebih lanjut.

Penindakan selanjutnya adalah pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang nan tidak dilengkapi izin lembaga terkait. Kata Askolani, dari 14 penindakan, Bea Cukai telah mengamankan 6 tanduk rusa, 70 tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 paket bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, serta 2 gading gajah.

Terakhir, penindakan juga dilakukan pada Mitragyna speciosa (kratom). Askolani berujar pada komoditas tersebut telah dilakukan penindakan ekspor 224 kg kratom senilai Rp 101 juta nan berasal dari 2 penindakan. Askolani mengatakan akibatnya, negara berpotensi rugi sebesar Rp30,3 juta.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis