Bea Cukai Tindak 66,99 Kg Narkotika Senilai Rp33,62 Miliar di Periode November 2024

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selama periode 4 hingga 27 November 2024. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai menahan peralatan bukti sebanyak 66,99 kg dengan perkiraan nilai sebesar Rp33,62 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan dengan menahan peralatan bukti tersebut, telah menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sebanyak 177.664 jiwa dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi nan dikeluarkan negara sebanyak Rp188,14 miliar.  

"Modus nan digunakan tersangka adalah tidak diberitahukan alias diberitahukan secara tidak betul (false declaration) sebanyak 24 kali dan modus penyamaran dengan peralatan lain sebanyak 4 kali. Selain peralatan bukti, sukses diamankan juga sebanyak 9 tersangka," ujar Askolani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.  

Selanjutnya, Askolani berujar pada periode nan sama Bea Cukai Soekarno-Hatta juga telah melakukan joint operation dengan Bareskrim Polri. Ia mengklaim, dari kerjasama tersebut sukses mengungkap clandestine laboratory nan berlokasi di Uluwatu, Bali. "Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan 4 orang tersangka," ujar Askolani.  

Temuan lain dari clandestine laboratory berupa peralatan bukti narkotika dan psikotropika serta bahan baku dengan berat 215.480 gram. Jumlah tersebut ditaksir telah menyelamatkan 1,4 juta jiwa. Sementara perkiraan nilai peralatan bukti narkotika mencapai Rp44,74 miliar dan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp1,52 triliun.  

"Ada narkotika nan diselipkan di dalam keramik, dibawa ke dalam peralatan kiriman," katanya.  

Sejak awal tahun 2024, secara keseluruhan, Askolani membeberkan telah melakukan 464 kali penindakan. Angka tersebut lebih tinggi dari 2 tahun sebelumnya, ialah pada tahun 2022 sebanyak 143 kali dan tahun 2023 sebanyak 105 kali.  

"Penindakan 2024 diketahui top 5 peralatan penindakan itu adalah prekursor, kemudian ganja, kemudian ekstasi, kemudian tembakau sintetis, dan psikotropika metamfetamin alias sabu-sabu," kata Askolani.  

Ia mengatakan total peralatan bukti narkotika nan sukses ditindak sebanyak 710 kg dengan perkiraan nilai peralatan narkotika mencapai Rp763,14 miliar. Angka ini diklaim menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 1,06 juta jiwa dengan menghemat biaya rehabilitasi mencapai Rp1,7 triliun.  

"Asalnya dari barang-barang narkotika itu dominan dari Spanyol, Malaysia, Tiongkok, Singapura, dan juga Thailand," ujarnya.  

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis