TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak upaya penyelundupan di bagian cukai seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok periode November 2024. Dari upaya tersebut terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp34,7 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah menindak 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C tiruan senilai total Rp115,23 miliar. Angka tersebut berasal dari 2 penindakan nan berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar.
Askolani merinci, pada tindakan pertama, Bea Cukai sukses menyita 10 koli paket MMEA dari Tiongkok nan berisikan 600 ribu keping pita cukai palsu. Kemudian pada tingkatan kedua, tercatat ada 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu.
"Kedua penindakan tersebut saat ini tetap dalam penelitian," ujar Askolani dalam konvensi pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Kemudian, terdapat 318 botol MMEA nan sukses ditindak pada periode nan sama. Botol tersebut ditahan lantaran kelebihan Barang Kena Cukai alias BKC oleh penumpang. Askolani mengatakan nilai peralatan tersebut diperkirakan Rp 190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp57 juta. "Saat ini peralatan tersebut berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN)," kata dia.
Selain itu, Bea Cukai juga menyita 90.520 batang rokok, 29 bungkusan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu nan disita lantaran melanggar pemisah pembawaan peralatan kena cukai (BKC) oleh penumpang. Nilai peralatan diperkirakan sebesar Rp226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp 69 juta. Saat ini peralatan tersebut berstatus BDN.
"Kita lakukan penindakan atas kelebihan pembawaan peralatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nan tentunya ini kita lakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia.