Bea Masuk hingga Satgas untuk Berantas Impor Ilegal, Pengusaha Konveksi Ini Cerita Kondisi Sudah Kritis

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, angkat bicara ihwal rencana pemerintah memberlakukan bea masuk hingga membentuk Satgas untuk memberantas impor ilegal. Dia mengaku hanya menginginkan patokan impor kembali ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Nandi menuturkan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) hanya bakal menyentuh impor legal. Padahal, dia mengaku tetap bisa bersaing produk-produk nan diimpor secara legal. Menurut dia, persoalan sebenarnya dari terpuruknya industri tekstil adalah banjir impor nan masuk secara ilegal.

“Boleh aja (ada bea masuk), tapi jika saya lebih konsentrasi ke nan ilegalnya itu. Harus segera ada penindakan,” kata Nandi, ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.

Ketika ditanya ihwal rencana pemerintah membentuk Satgas untuk memberantas impor ilegal, Nandi tetap menyatakan keinginannya agar pemerintah kembali memberlakukan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Ketika patokan impor itu tetap berlaku, dia mengaku industri konveksi mengalami “bulan madu”.

“Itu udah cocok bagi kami. Enggak ada lagi mau Satgas, mau apa,” kata dia.

Setelah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bergulir, Nandi mengatakan barang-barang impor tidak lagi dibatasi. Hal ini diperparah dengan relaksasi nan membikin Bea Cukai membongkar 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan.

Dia menduga, 40 persen di antara kontainer itu merupakan produk jadi. Walhasil, 70 persen dari sekitar 3.000 industri konveksi personil IPKB sekarang terpaksa mengurangi produksi.

Iklan

Nandi mengatakan, kondisi saat ini sudah kritis. Bila pemerintah terus membiarkan, dia cemas makin banyak industri nan meninggal dalam dua-tiga bulan mendatang. Dia menyaksikan sendiri, saat ini sejumlah konveksi sekarang telah menawarkan mesin-mesinnya di beragam forum daring.

Pemerintah sebelumnya berencana bakal mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina nan membanjiri pasar Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan kebijakan itu bakal diterapkan oleh pihaknya dalam menyikapi persoalan perang jual beli antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Ia menjelaskan perang jual beli Cina dan AS telah memicu kelebihan pasokan dan kelebihan kapabilitas sehingga produk-produk asal Cina kemudian membanjiri Indonesia. Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, lantaran pasar negara-negara Barat menolak produk Cina tersebut.

Pilihan Editor: Zulhas: Ada Kaus Impor Rp50 Ribu, Pasti Masuknya Ilegal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis