TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyarankan pemerintah memberlakukan kembali pertimbangan teknis (pertek) untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Dia menilai langkah ini perlu diambil pemerintah lantaran pengenaan bea masuk memerlukan waktu penyelidikan.
“Dengan mengembalikan tanggungjawab pertimbangan teknis (pertek) untuk impor tekstil, arus impor Cina dapat dibendung lebih sigap dan efektif,” ujar Yusuf saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Pertek sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Namun, kalangan industri menyebut prasyarat dari Kementerian Perindustrian itu dihapus dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akibatnya, produk tekstil inpor membanjiri pasar Indonesia.
Yusuf mengatakan, pemberlakuan pertek bakal memberi ruang bagi industri tekstil untuk kembali menguasai pasar domestik. Proteksi ini, kata dia, bakal semakin baik jika diikuti dengan penegakan norma nan tegas terhadap mafia impor tekstil ilegal.
Pemberlakuan pertek, menurut Yusuf, krusial lantaran kejatuhan industri tekstil banyak berasal dari aspek lemahnya proteksi, baik halangan nontarif maupun lemahnya pengawasan terhadap peralatan impor ilegal. Industri tekstil, menurut dia, memerlukan langkah perlindungan nan sigap lantaran kondisinya sudah sangat lemah.
Ihwal rencana pemerintah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD), menurut Yusuf, dapat dibenarkan jika Cina terbukti melakukan dumping. Namun, dia menilai, pengenaan BMTP dan BMAD tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Iklan
Yusuf menjelaskan, pengenaan bea masuk itu kudu melalui proses penyelidikan untuk membuktikan impor itu memang bermasalah. "Pengenaan BMTP dan BMAD terlihat menjadi pilihan nan lebih realistis untuk jangka menengah,” kata dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini bakal menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor nan membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah TPT, busana jadi, keramik, elektronik, kosmetik, peralatan tekstil jadi, dan dasar kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari beragam negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan nyaris 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.
“Mereka kudu memandang impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor. Ini kan terdata,” ujar laki-laki nan berkawan disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Obral HGU hingga 190 Tahun