Beda dengan Sebelumnya, Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Masuk TAP MPR

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang bakal ditetapkan melalui Ketetapan MPR.

Ia mengatakan kebijakan ini juga bakal dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode setelahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menjelaskan prosesi ini tidak seperti nan terjadi pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, ialah pada pasal 120 ayat 3 nan bersuara 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR'," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9).

"Ketetapan MPR ini berkarakter penetapan atau beschikking, serta berkarakter administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden nan memperoleh bunyi terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan kewenangan MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah politikus Golkar itu.

Prabowo-Gibran bakal diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang. Mereka bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin nan lenyap masa jabatannya.

Sebagai informasi, sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 untuk melantik personil MPR hasil Pemilu 2024 bakal digelar 1 Oktober mendatang di kompleks parlemen, Jakarta. Anggota MPR periode 2024-2029 bakal bertambah dibandingkan dengan jumlah MPR periode 2019-2024 nan berjumlah 711 anggota.

Majelis Kehormatan MPR

Tak hanya itu, Bamsoet menjelaskan rapat campuran MPR mengamanatkan lembaga tinggi negara itu membentuk Mahkamah Kehormatan MPR nan berkarakter Ad Hoc.

Tujuan pembentukannya, kata Bamsoet, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

"Karena sekalipun personil MPR terdiri dari personil DPR dan DPD, namun MPR mempunyai kewenangan, kegunaan dan tugas nan berbeda dengan DPR dan DPD. Sehingga, andaikan ada pengaduan mengenai dengan kewenangan, kegunaan dan tugas sebagai personil MPR, kudu diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR alias Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.

Warisan rekomendasi MPR

Bamsoet menerangkan rapat campuran juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 nan bakal diberikan kepada MPR periode 2024-2029.

Beberapa poinnya antara lain mengenai penuntasan pembahasan substansi dan corak norma Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025. Kemudian mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR.

"Rekomendasi lainnya ialah untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4," kata Bamsoet.

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional