Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.
Dengan begitu, terdapat tiga lembaga nan mempunyai kewenangan untuk mengusut kejahatan luar biasa dimaksud. CNNIndonesia.com merangkum tugas alias kewenangan dari masing-masing lembaga sebagaimana berikut ini.
Kortastipidkor
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan investigasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor nan bertanggung jawab kepada Kapolri. Adapun Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor nan disingkat Wakakortastipidkor.
"Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," sebagaimana bunyi Pasal 20A nomor 5 Perpres 122/2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat tersebut terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Listyo mengatakan Kortastipidkor bakal berkoordinasi dengan lembaga mengenai terkait penanganan tindak pidana korupsi.
"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan lembaga nan lain dalam perihal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.
Saat ini, di tubuh Polri, juga ada Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi nan digawangi oleh sejumlah mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Novel mengaku belum mengetahui pasti tugas dan ruang lingkup kerja dari Kortastipidkor dimaksud. Namun, semestinya, kata dia, tugas-tugas tersebut mencakup pencegahan dan penindakan korupsi.
"Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri ini kita minta upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih baik lagi, dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga unik pemberantasan korupsi tetap krusial dilakukan," kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
"Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortastipidkor lantaran saya belum pernah membahas alias mendiskusikan mengenai perihal itu berbareng dengan Direktorat Tipikor Bareskrim," sambungnya.
Mantan interogator KPK ini merasa bakal lebih banyak membantu Satgasus Pencegahan Korupsi Polri kendati Kortastipidkor dibentuk. Hal itu bakal dikerjakannya hingga ada pengarahan lebih lanjut dari Kapolri.
KPK
Kehadiran KPK ditopang oleh Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU tersebut, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif.
Meskipun begitu, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya disebut berkarakter independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.
Setidaknya terdapat enam poin nan menjadi tugas KPK. Yaitu melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan lembaga nan berkuasa melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga nan bekerja melaksanakan pelayanan publik; dan Monitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kemudian melakukan supervisi terhadap lembaga nan berkuasa melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk melaksanakan penetapan pengadil dan putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 19/2019, KPK berkuasa mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian menetapkan sistem pelaporan dalam aktivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta info tentang aktivitas pemberantasan tindak pidana korupsi kepada lembaga terkait.
Selanjutnya melaksanakan dengar pendapat alias pertemuan dengan lembaga nan berkuasa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada lembaga berkuasa mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berkuasa mengambil alih investigasi dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi nan sedang dilakukan oleh kepolisian alias kejaksaan," bunyi Pasal 10A UU 19/2019.
Kejaksaan Agung
Pasal 39 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatakan Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi nan dilakukan bersama-sama oleh orang nan tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Di lembaga kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nan mempunyai tugas dan kewenangan di bagian tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
Secara lengkap, lingkup bagian tindak pidana unik meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, penyelenggaraan penetapan pengadil dan putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap.
Tugas dan kewenangan Jampidsus juga termasuk eksaminasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana unik serta tindakan norma lainnya.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]