TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Dwi Soetjipto meyakini industri hulu migas belum menghadapi sunset namalain belum redup. Meskipun, saat ini ada daya baru dan daya terbarukan sehingga kontribusi migas ke bauran daya nasional diperkirakan berkurang.
Dwi optimistis kebutuhan bakal migas tetap meningkat secara volume. “Migas tetap sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk daya tapi untuk bahan baku industri petrokomia,” kata Dwi dalam dalam pidatonya di aktivitas 22 Tahun Mengelola Hulu Migas nan disiarkan melalui kanal YouTube SKK Migas, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, menurut dia, produksi gas tetap bakal dominan di masa depan. “Ini mengingat gas merupakan sumber daya transisi nan krusial menuju era daya baru dan terbarukan,” tutur Dwi Soetjipto. Karena itu, dia tetap percaya diri bakal kelanjutan industri hulu migas.
Dalam kesempatan ini, Dwi juga membeberkan kontribusi sektor industri hulu migas bagi negara selama dua puluh tahun terakhir. Ia berujar, hulu migas telah menyumbang Rp 5.045 triliun kepada negara dalam rentang dua dekade.
Adapun pada 2023, pihaknya mencatat kontribusi sektor hulu migas bagi penerimaan negara senilai Rp 219 triliun. Kemudian, sepanjang semester I alias Januari-Juni 2024, jumlah nan dicatat telah mencapai Rp 114 triliun. “Industri hulu migas terus menunjukkan peran strategis dengan kontribusi signifikan.”
Tak hanya itu, Dwi menyebut sektor industri hulu migas turut berkontribusi bagi terciptanya lapangan kerja untuk 150 ribu pekerja. Bagi sektor industri juga mencipatakan pengaruh multiplier melalui penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), ialah Rp 76,5 triliun pada 2023 dan Rp 34,5 triliun pada semester I tahun ini. “Studi terbaru (studi dari Universitas Indonesia) menunjukkan bahwa setiap US$ 1 dari investasi di industri hulu migas menghasilkan nilai tambah hingga 5,4 kali,” kata dia.
Pilihan editor: Dua Dekade Berkontribusi Rp 5.000 Triliun untuk Negara, SKK Migas Sebut Hulu Migas Jadi Penyumbang Terbesar Setelah Pajak