BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.

"Temuan tersebut antara lain shopping peralatan support pemerintah belum dipertanggungjawabkan, ialah terdapat support pemerintah pada tujuh satuan kerja nan belum dipertanggungjawabkan nan mengakibatkan shopping peralatan support pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya," ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Selain itu, ditemukan pula masalah tata kelola pengadaan pada proyek nan dibiayai Bank Dunia belum tertib. Hal tersebut mengakibatkan pihak Bank Dunia tak mempunyai info dalam melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif atas penyelenggaraan perjanjian maupun perubahan term of reference (TOR) dan perjanjian nan dilakukan oleh Kemenag.

Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK atas beragam temuan nan ada segera ditindaklanjuti dan memastikan persoalan itu tak terulang kembali di masa bakal datang.Kendati terdapat beragam masalah, LK Kemenag tahun 2023 tidak berakibat material terhadap kelaziman penyajian laporan tersebut.

Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dalam mendorong perbaikan pengelolaan finansial negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan finansial nan baik.

Iklan

Berdasarkan info rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.

"Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan jajarannya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini. Kami berambisi agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi nan telah diberikan," ujarnya pula.

Pilihan editor: BPK Temukan Kementerian BUMN Belum Atur Proses Pencatatan BMN dari Pengadaan dan Hibah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis