BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal memperketat pengawasan produk perawatan wajah alias skincare nan terbukti mencantumkan kandungan alias faedah di label bungkusan tak sesuai kebenaran namalain overclaim. BPOM bertanggung jawab memastikan label bungkusan di tiap produk tak membohongi konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, instansinya bakal mengirimkan peringatan kepada produsen skincare nan terbukti overclaim. Peringatan itu bisa dalam corak surat alias panggilan. “Terakhir jika tidak, ini bisa saha keputusannya kami tarik izin edar,” ucapnya kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Sebelum memperketat pengawasan, Taruna Ikrar mengatakan label bungkusan dalam produk kosmetik telah menjadi tanggung jawab BPOM. Jika klaim di label bungkusan lebih dari info nan seharusnya, dia memastikan instansinya tak bakal mengeluarkan izin edar kepada produk itu.

Namun jika label telah sesuai izin nan diberikan BPOM tapi muncul dugaan overclaim, Taruna Ikrar mengatakan perihal itu bakal ditindaklanjuti oleh Deputi Penindakan BPOM berbareng timnya nan berjumlah 500 tim. Pengawasan tak hanya di lapangan, tapi juga media sosial.

Taruna Ikrar juga mengaku mau melindungi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendampingi mereka agar produk berkualitas, sesuai standar, dan berbobot ekonomi tinggi. “Kami juga menginginkan tetap melindungi masyarakat kita nan 282 juta ini, agar tidak terkena overclaim,” katanya.

Sejauh ini, Taruna Ikrar mengaku sudah ada sejumlah laporan tentang dugaan adanya produk skincare nan overclaim. Dia mengatakan bakal menindaklanjuti laporan itu.

Iklan

Satgas Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor hari ini telah menyita 970 item kosmetik impor terlarangan sejumlah total 415.035 unit dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk-produk kosmetik itu terdiri dari merek antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk kosmetik nan disita Satgas merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli sampai dengan September 2024. Produk-produk ini tidak mempunyai Nomor Izin Edar dan mengandung bahan rawan nan terlarang.

Bahan rawan nan dimaksud Taruna Ikrar ialah logam, merkuri, hingga pemutih jenis tertentu. Bahan-bahan itu dilarang oleh BPOM menjadi bahan baku kosmetik lantaran dapat merusak kulit.

Pilihan Editor: Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis