TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti Okko dari peredaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM melalui keterangan resmi nan dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai masam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti nan diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
Temuan kandungan pangan rawan bagi kesehatan itu berasal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan langkah produksi pangan olahan nan baik (CPPOB) dengan betul dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian aktivitas produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengetesan di laboratorium.
"Hasil pengetesan terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai masam dehidroasetat) nan tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan nan diizinkan berasas Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia nan ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batas takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
Sebelumnya, sberdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti,” disebutkan bahwa awal mula ditemukannya sodium dehydroacetate di roti Aoka dan Okko adalah setelah Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo alias Parimbo melakukan uji laboratorium atas kedua roti tersebut.
Iklan
Ketua Parimbo Aftahuddin menjelaskan, pada awalnya dia menerima laporan dari personil Parimbo ihwal peredaran roti nan tahan lama dan tidak berjamur sama sekali, meski telah beberapa bulan melewati tanggal kedaluwarsa. Menurut sejumlah koleganya, roti Aoka beredar di Kalimantan Selatan sejak 2017.
“Kian masif pada saat pandemi Covid-19,” ujar laki-laki nan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Selatan itu.
Produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family telah membantah berita nan beredar.
“Kami mau menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara berbareng Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari Majalah Tempo.
Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah kandungan unsur rawan dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa memperkuat lama lantaran diproduksi dalam ruangan nan berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti bisa tahan 60-90 hari lantaran proses produksi nan higienis dan kandungan bahan nan sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya kudu bersih sekali, tidak boleh ada kuman sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan nan Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pilihan Editor: Bahaya Zak Aditif Sodium Dehydroceate pada Roti