Budi Arie akan Ubah Gapoktan jadi Koperasi Penyalur Pupuk Subsidi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bakal mengubah campuran golongan tani (Gapoktan) menjadi badan norma koperasi. Perubahan ini bermaksud mengoptimalkan fungsinya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.

"Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan gapoktan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) alias ormas," kata Ketua Umum Projo itu dalam audiensi dengan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di Jakarta, Kamis, 28 November 2024, dikutip dari keterangan tertulis.

Budi Arie mengatakan, pemerintah telah mengubah skema pengedaran dari pabrik langsung ke pengecer. Penyaluran pupuk bersubsidi tidak lagi melalui pemasok alias dealer, tapi langsung ke penerima faedah seperti gapoktan. Karena itu, kata dia, gapoktan perlu mengurus badan norma koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen.

Saat ini, Budi Arie mengatakan, ada sekitar 64.629 Gapoktan dan 27 ribu gerai alias pengecer pupuk nan sudah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4 ribuan gapoktan sudah berbadan norma koperasi. Masih ada sekitar 52.300 gapoktan nan belum menjadi koperasi. “Gapoktan dan gerai alias pengecer bisa berasosiasi mendirikan koperasi," katanya.

Untuk mendukung rencana itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu menyiapkan piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi. Ia menyatakan saat ini telah mempunyai anggaran pengembangan bagi 500 koperasi. Dengan anggaran itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dapat mengadakan piloting di 500 gapoktan nan bakal didorong untuk menjadi koperasi.

Kemenkop juga telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan finansial koperasi secara sederhana. Budi Arie mengatakan, instansinya mempunyai 1.200 penyuluh koperasi untuk mendampingi transformasi gapoktan. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi (SPK), nan direncanakan memerlukan 9 ribu unit.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis