TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara alias BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menilai pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN melanggar aturan. Pasalnya, kedua orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu tetap menduduki kedudukan di partai politik.
Burhanuddin saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Namanya tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Begitu pula dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu alias Bappilu Partai Demokrat.
Pada Pemilu Presiden 2024 lalu, Burhanuddin dan Andi Arief tergabung dalam Tim Kampanye Nasional alias TKN Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief berasosiasi dengan tim itu seiring support partainya kepada Prabowo-Gibran.
Herry berpendapat, pengangkatan politisi pengurus partai ini bertentangan dengan patokan main nan dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Aturan itu ialah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
“Menurut saya, pengangkatan Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief mengabaikan soal etis, apalagi condong nyerempet pelanggaran terhadap peraturan,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Bersama Burhanuddin Abdullah, saat ini ada lima pengurus Partai Gerindra nan menjadi komisaris BUMN. Mereka ialah Fauzi Baadila di PT Pos Indonesia (Persero) Fuad Bawazir di PT Mineral Industri Indonesia (Persero) alias MIND ID, Simon Aloysius Mantiri di PT Pertamina (Persero), Felicitas Tallulembang di PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Sementara Fuad, Simon, dan Felicitas menjabat personil Dewan Pembina di partai berlambang kepala burung garuda itu. Seperti Burhanuddin, keanggotaan mereka disahkan Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
Iklan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, diatur untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris, kudu memenuhi syarat antara lain bukan pengurus partai politik. “Ini sungguh disayangkan. Peraturan dibuat malah untuk dilanggar sendiri,” kata Herry.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo perihal status keanggotaan Burhanuddin Abdullah di partai itu.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tak membantah dan membenarkan bahwa Andi bakal mundur sebagai personil Partai Demokrat lantaran patokan internal tak membolehkan pengurus partai merangkap kedudukan sebagai komisaris. Dia menyebut keputusan itu tetap menunggu pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono namalain AHY dengan Andi.
“Masih menunggu pertemuan dengan Mas AHY. Langkah ke depan seperti apa, bakal mengikuti patokan nan berlaku,” kata Herzaky saat dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pilihan Editor: Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN nan Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BI