TEMPO.CO, Yogyakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi industri asuransi swasta di Indonesia saat ini tetap dalam jalur kondusif dan dipercaya masyarakat meski ijin sejumlah perusahaan bermasalah telah dicabut.
"Kondisi (industri asuransi swasta di Indonesia) saat ini tetap terkendali, kita kan menyelenggarakan (asuransi) berbareng sama, antara pemerintah dan swasta," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di sela menghadiri Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta Kamis 11 Juli 2024.
Sepanjang 2023 lampau OJK telah mencabut ijin operasional sejumlah perusahaan asuransi swasta lantaran beragam aktor. Seperti aspek ketidakmampuan perusahaan asuransi menutup defisit finansial hingga lantaran penggabungan upaya alias merger dengan perusahaan lain.
Perusahaan nan dicabut ijinnya oleh OJK antara lain PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan), Asuransi Cigna, Kresna Life, dan Prolife Indonesia.
Ogi melanjutkan, pemerintah melalui OJK menegakkan patokan terhadap upaya asuransi nan tumbuh dengan tujuan membangun prasarana bumi asuransi nan semakin kuat dan dipercaya masyarakat. "Untuk mewujudkan prasarana asuransi nan kuat itu tak hanya pembenahan regulasi, namun juga penegakan disiplin perusahaan nan bermasalah alias tidak mengikuti ketentuan," kata dia.
OJK sendiri saat ini juga tetap memantau tujuh perusahaan asuransi swasta bermasalah. "Ya sampai sekarang tetap (tujuh perusahaan asuransi) itu, kami sedang melakukan pemantauan program penyehatannya," ujar dia.
OJK, lanjut Ogi, memonitor perkembangan rencana penyehatan finansial alias RPK dari tujuh perusahaan asuransi nan dipantau itu. Sehingga sampai saat ini OJK belum mengambil langkah apapun kepada tujuh perusahaan itu. Apakah bakal bernasib sama dicabut ijinnya alias tidak. "Kita ikuti saja program RPK masig masing dari perusahaan itu," ujar Ogi.
Iklan
Ogi membeberkan, upaya penyehatan perusahaan asuransi menjadi perihal krusial agar industri nan mengandalkan kepercayaan masyarakat itu bisa terus hidup. "Masalah asuransi sangat panjang, masyarakat perlu tahu pemerintah sedang menangani masalah norma dan gugatan," kata dia.
Ogi menjelaskan selain penyehatan perusahaan asuransi bermasalah, untuk menjaga industri ini memperkuat juga perlu realisasi roadmap asuransi. "Kami juga melakukan pengawasan lembaga peminjam, setiap lembaga perlu menjamin keamanan," kata dia.
Saat menjadi pembicara dalam forum itu, Ogi mengungkap, perumbuhan industri asuransi di Indonesia tetap positif. Pihaknya mencatat hingga Mei 2024, total aset industri asuransi di Indonesia Rp 1.120,57 Trilyun alias tumbuh1,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya."Pendapatan premi asuransi Rp 210,44 Trilyun alias naik 7,93 persen, sedangkan jumlah klaim tercatat Rp 166,11 Trilyun alias naik 9,95 persen, ini dari total 144 perusahaan asuransi di Indonesia," kata dia.
Pilihan editor: OJK: Pendanaan P2P Lending untuk UMKM per Mei 2024 Capai 31,52 Persen
PRIBADI WICAKSONO