TEMPO.CO, Jakarta - Penyalahgunaan info pribadi oleh pihak nan tidak bertanggung jawab, termasuk penyedia pinjaman online alias pinjol, menjadi masalah nan serius nan menimpa banyak orang. Oleh karenanya, krusial untuk mengetahui langkah cek info pribadi dipakai pinjol alias tidak.
Seperti diketahui, saat ini banyak sekali kasus penyalahgunaan info pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Data pribadi tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk mengusulkan pinjaman di pinjol. Kemudian pemilik info bakal mendapatkan tagihan untuk pinjaman nan tidak pernah diajukan.
Parahnya, penyalahgunaan info pribadi untuk pinjol dapat merusak reputasi dan angsuran andaikan pinjaman tidak dibayar. Walhasil, pemilik info tersebut bakal mendapat teror dari debt collector. Penagihan ini bisa datang melalui telepon, pesan singkat, alias apalagi kunjungan ke rumah yang, tentunya sangat mengganggu ketenangan hidup.
Cara Mengecek Apakah Kita Terdaftar di Pinjaman Online
Cara paling mudah untuk mengetahui apakah NIK dipakai orang lain untuk pinjaman online adalah cek lewat SLIK OJK. Lantas, gimana caranya? Berikut penjelasannya.
1. Cek di SLIK OJK via Offline
SLIK OJK adalah jasa info nan menyediakan riwayat angsuran Anda di beragam lembaga keuangan. Untuk cek apakah info pribadi disalahgunakan untuk pinjol, Anda dapat mendatangi instansi OJK terdekat dengan membawa arsip berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk penduduk negara Indonesia (WNI).
- Paspor untuk penduduk negara asing (WNA).
- Surat kuasa jika diwakilkan.
OJK bakal memverifikasi blangko dan arsip pendukung nan diberikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka OJK bakal mengambil info informasi debitur alias pemohon. Hasil verifikasi bakal dikirimkan melalui email nan telah didaftarkan sebelumnya.
2. Cek di SLIK OJK via Online
Cara paling mudah untuk cek info pribadi dipakai pinjol alias tidak adalah melalui SLIK OJK secara online. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi laman idebku.ojk.go.id alias unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi "Pendaftaran".
- Masukkan info seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
- Pastikan semua info terisi dengan betul dan klik tombol "Selanjutnya".
- Unggah arsip pendukung nan diperlukan.
- Centang kotak pernyataan kebenaran info dan klik "Ajukan Permohonan".
- Anda bakal menerima email berisi nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
- Permohonan bakal diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.
- Setelah proses selesai, Anda dapat memandang rincian pinjaman alias angsuran nan diajukan menggunakan info Anda.
3. Hubungi Call Center OJK
Selain dua langkah di atas, Anda juga bisa menghubungi call center OJK untuk mengetahui apakah info pribadi dipakai pinjol alias tidak. Jika Anda menduga info pribadi Anda telah disalahgunakan oleh pinjol, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157.
Iklan
Mereka dapat membantu memeriksa status pinjaman nan terdaftar atas nama Anda dan memberikan info lebih lanjut mengenai tindakan nan dapat diambil.
4. Gunakan Layanan Pengaduan OJK
OJK juga menyediakan jasa pengaduan untuk masalah mengenai penyalahgunaan info pribadi.
Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan penjelasan masalah Anda secara rinci dan sertakan bukti pendukung.
5. Cek Riwayat Transaksi dan Pesan
Anda juga dapat mengecek riwayat transaksi dan pesan di bank, email, dan nomor telepon Anda untuk memandang apakah ada aktivitas nan mencurigakan mengenai pinjol. Tanda-tanda info pribadi dipakai pinjol antara lain:
- Ada pesan masuk nan berisi kode OTP untuk verifikasi pinjol
- Ada tagihan pinjol di rekening bank Anda
- Ada transaksi pinjol di kartu angsuran Anda
- Anda menerima telepon dari penagih utang pinjol
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Kronologi Data Diri Pelamar Kerja Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Pinjol