Cara Mencairkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status penerima bayaran (PU). Seperti namanya, agunan ini bakal diberikan kepada peserta PU nan mengalami pemutusan hubungan kerja lantaran beragam aspek nan melatarbelakangi situasi perusahaan.

JKP merupakan program kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan nan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Manfaat JKP dapat dinikmati oleh peserta penerima bayaran (PU) nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manfaat JKP mencakup support duit tunai bulanan hingga enam bulan, konseling, info pasar kerja, dan training kerja. Lantas, gimana langkah mencairkan JKP? 

1. Akses Situs SIAPkerja

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama untuk mengusulkan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah info diri Anda sesuai dengan keterangan nan diminta di setiap kolom. 

2. Buat Laporan Kondisi PHK, Jika Belum Ada

Setelah itu, cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja Anda. Jika belum ada lencana JKP, Anda perlu membikin laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi info diri sesuai nan diminta lampau akhiri dengan Buat Laporan. 

3. Ajukan Klaim

Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi info diri Anda untuk kebutuhan pencairan biaya dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi. Data nan diminta Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Selanjutnya, baca Surat Pernyataan dengan sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.

4. Lakukan Asesmen

Sambil menunggu info Anda diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda kudu melakukan asesmen nan ada di akun SIAPkerja Anda agar dapat mengakses faedah lain dari program JKP. Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi info sesuai pekerjaan Anda sebelumnya, dan selesaikan asesmen. 

5. Tunggu pencairan biaya faedah JKP

Jika semua langkah di atas telah dilakukan, Anda tinggal menunggu biaya faedah JKP Anda masuk ke rekening bank nan telah didaftarkan sebelumnya.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis