TEMPO.CO, Jakarta - Cara mendapatkan KITAS adalah perihal nan wajib diketahui Warga Negara Asing (WNA) nan mau tinggal sementara di Indonesia
KITAS alias Kartu Izin Tinggal Terbatas menjadi arsip krusial nan wajib dimiliki WNA lantaran merupakan pertanda legalitas tinggal di Indonesia.
Untuk mendapatkan KITAS, terdapat syarat dan biaya nan kudu dipenuhi terlebih dahulu. Agar lebih mengetahui syarat, biaya, hingga langkah mendapatkan KITAS di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.
Syarat Mendapatkan KITAS
Tidak semua WNA nan mengusulkan permohonan KITAS dapat dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal pasal 72, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:
- WNA nan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas.
- Anak nan lahir di wilayah Indonesia nan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang izin tinggal terbatas.
- WNA nan diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal dan tenaga mahir asing di atas kapal laut, perangkat apung, alias instalasi nan beraksi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Anak dari WNA nan kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika telah memenuhi salah satu dari lima persyaratan di atas, WNA bisa mengusulkan KITAS di instansi Imigrasi dan menyiapkan sejumlah arsip nan dibutuhkan, seperti:
- Paspor.
- Surat pemohon dari penjamin.
- Surat penjamin dari penjamin.
- E-KTP/surat keterangan domisili penjamin.
- Surat keterangan tempat tinggal.
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam perihal pengurusan melalui kuasa.
Biaya KITAS
Regulasi tentang biaya KITAS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian nan Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham. Adapun rincian biaya KITAS di Indonesia sebagai berikut.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS): VITAS Saat Kedatangan: Rp750.000
- ITAS masa bertindak paling lama 6 bulan: Rp1.000.000
- ITAS masa bertindak paling lama 1 tahun: Rp1.500.000
- ITAS masa bertindak paling lama 2 tahun: Rp2.000.000
- ITAS unik masa bertindak paling lama 5 tahun unik pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp5.000.000
- Persetujuan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp1.000.000
- Teraan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp300.000
- Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp12.000.000
- Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp3.500.000.
Cara Mendapatkan KITAS
Iklan
Bagi WNA nan mau dan KITAS dapat mengurusnya di instansi imigrasi wilayah domisili. Adapun proses alias alur pengurusan KITAS di instansi imigrasi sebagai berikut.
- Menyetor berkas permohonan.
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas.
- Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Wawancara, identifikasi, verifikasi data, serta pengambilan info biometrik foto dan disidik jari.
- Penerbitan Izin Tinggal Terbatas dengan peneraan Izin Tinggal Terbatas nan sekaligus memuat Izin Masuk Kembali.
- Penyerahan dokumen.
Demikianlah info mengenai syarat, biaya, langkah mendapatkan KITAS di Indonesia. Semoga membantu, ya.
AULIA ULVA
Pilihan Editor: Jokowi Sentil Layanan Imigrasi Tak Maksimal, Apa itu KITAS dan Visa on Arrival?