TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan namalain PPATK memblokir ribuan rekening bank nan terdeteksi menganggur dalam jangka waktu lama alias rekening dormant. Rekening-rekening itu dicurigai digunakan sebagai pintu masuk aktivitas penyalahgunaan, seperti tindak pencucian uang, penipuan, alias jual beli rekening. Meski diblokir, status rekening tetap bisa dipulihkan selama tidak ditemukan unsur tindak pidana. Adapun langkah ini bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aliran biaya mencurigakan nan berlindung di kembali identitas pengguna pasif.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan alias giro nan tidak menunjukkan aktivitas selama enam bulan berturut-turut. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor.
Bagi pengguna nan mendapati rekening bank-nya terblokir tak perlu langsung panik. Kepala PPATK Ivan Yustiawan menegaskan, pemilik rekening tetap mempunyai kewenangan atas dananya. Reaktivasi bisa dilakukan dengan memenuhi prosedur nan ditetapkan masing-masing bank. “Dengan memenuhi prosedur nan ditetapkan,” kata Ivan, Minggu, 18 Mei 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinukil dari Antara, berikut pedoman komplit untuk mengaktifkan kembali rekening nan diblokir, termasuk prosedur nan bertindak di lima bank besar milik negara.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
1. Isi Formulir Keberatan secara Daring
Nasabah nan rekeningnya diblokir dapat mengusulkan aktivasi ulang melalui blangko online PPATK di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Langkah-langkah:
- Isi info diri lengkap, seperti nama, NIK/paspor, nomor rekening, jenis rekening, dan bank terkait.
- Cantumkan sumber biaya dan argumen keberatan.
- Unggah arsip pendukung (maksimal lima dokumen, ukuran tiap file tidak lebih dari 2 MB), seperti:
- e-KTP alias paspor
- Buku tabungan alias tangkapan layar rekening digital
- Bukti pemblokiran
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Setelah selesai, klik “Kirim”.
2. Verifikasi ke Kantor Cabang Bank
Setelah mengisi formulir, pengguna wajib datang ke instansi bagian bank dengan membawa:
- KTP elektronik
- Buku tabungan
- Bukti pengisian blangko keberatan
- Dokumen tambahan jika diminta bank
3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
PPATK berbareng bank bakal memverifikasi data. Proses ini umumnya menyantap waktu lima hari kerja. Jika terdapat kendala, proses bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja. Rekening bakal kembali aktif jika tak ditemukan pelanggaran.
4. Cek Status Rekening
Status rekening bisa dipantau melalui:
- ATM
- Internet alias mobile banking
- Kontak resmi PPATK via WhatsApp: 0821-1212-0195
Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant di Bank Himbara
Dikutip dari laporan Tempo, berikut prosedur aktivasi rekening dormant di lima bank BUMN.
BRI
Nasabah dapat mendatangi unit kerja BRI terdekat dengan membawa KTP dan Buku tabungan. Rekening BRI dinyatakan dormant setelah 180 hari tanpa transaksi aktif. Produk nan terdampak antara lain BritAma, Simpedes, hingga BRI Junio.
BNI
Pengaktifan dilakukan di instansi bagian dengan membawa KTP dan melakukan setoran alias penarikan minimum Rp 100 ribu.
Bank Mandiri
Aktivasi bisa dilakukan secara offline di instansi bagian ataupun secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Langkahnya dengan memilih rekening dorman > klik “Aktivasi Sekarang” > verifikasi wajah > masukkan PIN > lakukan transaksi > lunasi biaya admin (owing).
BTN
Aktivasi dilakukan di instansi bagian dengan membawa e-KTP, kitab tabungan, dan Kartu ATM. BTN mengenakan denda Rp 2.000 per bulan untuk rekening dormant. Rekening bisa ditutup otomatis jika saldo tidak mencukupi.
BSI
Aktivasi dilakukan di instansi bagian dengan membawa e-KTP, kitab tabungan, dan kartu ATM. Biaya reaktivasi bervariasi tergantung jenis tabungan. BSI Tabungan Haji bebas biaya, sementara produk lain dikenakan Rp 5.000.
Dilansir dari laporan Antara, berasas hasil kajian sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28 ribu rekening digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari deposit pertaruhan online hingga transaksi hasil kejahatan narkotika dan penipuan. Sebagian besar dari rekening ini berasal dari praktik jual beli rekening nan kemudian dikuasai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Temuan lain nan mengkhawatirkan, beberapa rekening dormant justru dikendalikan oleh orang nan bukan pemilik sah. Rekening-rekening ini kerap dimanfaatkan untuk transaksi mencurigakan dan berpotensi menjadi tempat penampungan biaya hasil tindak pidana. PPATK menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masyarakat pun diingatkan agar tidak sembarangan menyerahkan akses rekening kepada pihak lain, apalagi dalam corak sewa alias jual beli, lantaran akibat hukumnya sangat nyata.
Adapun untuk mencegah pemblokiran, pengguna disarankan melakukan aktivitas rutin seperti transfer, setoran, alias pembayaran digital. Rekening nan dibiarkan pasif terlalu lama rawan dibekukan, dan ini bisa menyulitkan saat dibutuhkan dalam situasi mendesak.
Melynda Dwi Puspita dan Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: PPATK Blokir Rekening Dormant
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·