TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen kependudukan adalah arsip resmi nan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biasanya masyarakat melegalisir arsip kependudukan sebagai syarat pendaftaran sekolah, pendaftaran kuliah, alias untuk melamar pekerjaan. Tapi kini, beberapa arsip kependudukan tak perlu lagi dilegalisir.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat ialah tidak perlu legalisir arsip kependudukan nan berformat digital.
Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam perihal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."
Lalu, apa saja arsip kependudukan nan tidak perlu dilegalisir? Berikut informasinya.
Dokumen Kependudukan nan Tidak Perlu Dilegalisir
Dokumen kependudukan nan tidak memerlukan legalisasi adalah arsip format terbaru alias digital nan sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan begitu, arsip kependudukan nan mempunyai TTE tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahannya.
Tanda tangan elektronik ini mempunyai kegunaan nan setara dengan tanda tangan dan stempel basah pejabat nan berwenang. Karena itu, arsip tersebut dianggap sah secara otentik dan tidak memerlukan proses legalisasi tambahan.
Adanya penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan membikin proses manajemen menjadi lebih modern, efisien, dan terjamin keabsahannya. Sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. Berikut adalah daftar arsip kependudukan nan tidak perlu dilegalisir:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Akta Kelahiran dengan TTE
- Akta Kematian dengan TTE
- Akta Perkawinan dengan TTE
- Akta Pencatatan Sipil lainnya nan sudah menggunakan TTE
Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri di Rumah
Iklan
Selain tidak perlu dilegalisir, arsip kependudukan dengan TTE juga bisa dicetak berdikari di rumah. Kertas nan digunakan juga bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram nan biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.
Meski dicetak dengan selembar kertas biasa, tapi arsip ini tetap mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan tersebut mempunyai kode pemindai berbentuk quick response (QR) nan berada di pojok kanan bawah.
Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian info dan pengganti tanda tangan dan cap basah nan dulu dicetak dengan security printing. Berikut adalah langkah cetak arsip kependudukan secara mandiri.
- Ajukan permohonan pencetakan arsip kependudukan melalui instansi dinas Dukcapil setempat alias melalui situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi jasa kependudukan dari instansi Dukcapil.
- Masukkan nomor ponsel alias alamat email nan dapat dihubungi untuk menerima info arsip kependudukan dalam format PDF dari petugas Dukcapil.
- Petugas Dukcapil bakal memproses permohonan Anda.
- Dokumen kependudukan nan telah diproses bakal disahkan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam corak pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bakal mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui SMS dan email berisi info link situs Dukcapil dan arsip PDF.
- Dinas Dukcapil setempat bakal menyertakan Personal Identification Number (PIN) nan berkarakter rahasia sebagai kata kunci untuk mengakses jasa tersebut.
- Setelah menerima arsip dalam format PDF melalui email, pastikan untuk memeriksa keakuratan info diri. Jika ada kekurangan data, segera laporkan ke instansi Dukcapil setempat alias melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Setelah memastikan tidak ada lagi info nan perlu dilengkapi, Anda dapat mencetak arsip tersebut dari rumah.
- Simpan file PDF tersebut di komputer alias laptop Anda untuk penggunaan masa depan.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Dukcapil Jakarta: Program Penertiban Administrasi Kependudukan juga Berlaku untuk ASN