KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu sebagai tersangka suap dan pengurangan nilai pajak. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini ditetapkan sebagai tersangka berbareng empat orang lainnya.
Dwi Budi terjaring operasi tangkap tangan alias OTT KPK pada Jumat dan Sabtu awal hari, 9-10 Januari 2026. Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK juga mengamankan sejumlah peralatan bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nan terakhir diunggah pada 31 Desember 2024, Dwi Budi tercatat mempunyai kekayaan berupa gedung hingga transportasi. Total kekayaan kekayaan bersih nan dimilikinya sebesar Rp 4,87 miliar.
Harta pejabat pajak tersebut terdiri dari tanah dan gedung senilai Rp 4,74 miliar. Aset properti Dwi tersebar di beberapa wilayah seperti Sukabumi Jawa Barat, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang dan Magelang.
Dwi juga mempunyai kekayaan berupa perangkat transportasi dengan nilai total Rp 406 juta. Terdiri dari Mobil Mazda sedan tahun 1987, BMW 3231 sedan tahun 1996, motor Piaggio 2014, vespa Piaggio Primavera tahun 2017. Lalu motor Honda Rebel CMX500 Tahun 2018 dan mobil Toyota Fortuner keluaran 2016.
Ia juga melaporkan kepemilikan kekayaan bergerak lainnya senilai Rp 185 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 151 juta. Adapun total kekayaan nan dimiliki Dwi adalah Rp 6,02 miliar namun tercatat mempunyai utang Rp 1,14 miliar, sehingga total kekayaan kekayaannya Rp 4.874.676.535.
Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan hukuman pemberhentian sementara terhadap Dwi dan 2 pejabat KPP Madya lainnya nan telah menjadi tersangka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menyatakan DJP telah menindaklanjuti secara tegas pegawai nan jadi tersangka korupsi pajak tersebut.
“Terhadap pegawai DJP nan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya lewat keterangan resmi, Minggu, 11 Januari 2025.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·