Daftar Sanksi MKD untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan hukuman kepada tiga dari lima personil DPR nonaktif buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.

MKD menggelar sidang putusan kepada mereka pada Rabu (5/11) setelah meminta keterangan para mahir dan saksi dalam sidang dua hari sebelumnya pada Senin (3/11).

Sebanyak tiga personil DPR nan mendapat hukuman dari MKD yakni, Ahmad Sahroni dari NasDem nan disanksi nonaktif enam bulan, Nafa Urbach dari NasDem tiga bulan, dan Eko Patrio dari PAN nan disanksi empat bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penonaktifan terhitung sejak ketiganya dinonaktifkan partai mereka masing-masing pada akhir Agustus lalu.

Selama dinonaktifkan sebagai personil DPR, ketiganya juga tidak bakal diberikan kewenangan finansial alias tunjangan.

"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan kewenangan keuangan," ujar Hakim MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR.

Sahroni dijatuhi hukuman lantaran pernyataannya saat merespons usul pembubaran DPR. MKD menilai respons Sahroni kurang bijak.

Sedangkan, Nafa dijatuhi hukuman lantaran pernyataannya mengenai tunjangan rumah dinas DPR. Dan Eko disanksi lantaran respons-nya atas kritik publik mengenai kenaikan penghasilan DPR dengan memparodikannya di media sosial.

"Seharusnya teradu lima, Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kata nan layak dan bijaksana. Tidak menggunakan kata-kata nan tidak pas," kata pengadil MKD, Imron Amin.

Sedangkan, ialah Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar etik. MKD juga memerintahkan agar keanggotaan keduanya diaktifkan kembali.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies nan kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak mempunyai niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.

"Mahkamah beranggapan teradu satu, Adies Kadir tidak mempunyai niat untuk melecehkan siapapun alias menghina siapapun. Klarifikasi nan dilakukan teradu satu Adies kadir sudah sangat tepat," kata Imron.

Sementara, MKD menilai tindakan joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak mempunyai niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut tindakan joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan penghasilan DPR.

"Mahkamah beranggapan bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional