Dampak Banjir Barang Impor, Industri Tekstil Makin Terpuruk

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nadin Heriaman meminta pemerintah segera melakukan tindakan serius atas banjirnya peralatan impor terlarangan di dalam negeri. Dirinya mengatakan industri mini menengah (IKM) tekstil kudu tergerus sampai 70 persen imbas dari maraknya peralatan impor ilegal.

Nadin mengatakan bahwa persoalan peralatan impor terlarangan bukan peralatan baru bagi pihaknya. Sebab persoalan nan sama sudah disuarakan sejak 2021. Akan tetapi, kondisinya tidak seburuk setelah diberlakukannya Permendag 8 tahun 2024. Dirinya mengatakan peralatan impor terlarangan nan harganya relatif di bawah nilai produksi dalam negeri menjadi penyebab utama banyak anggotanya nan berakhir berproduksi. Beberapa di antaranya terpaksa menjual dengan menurunkan HPP. 

“Jadi saat ini temen temen IKM itu agar bisa memperkuat salah satunya menurunkan HPP (Harga Pokok Penjualan) bersaing dengan produk murah peralatan impor terlarangan itu kan, nan mana asal jadi kan bahan cari murah, mungkin ke penjahit juga asal ada kerjaan, nah itu kan tidak baik dibiarkan , ini kan hanya menahan, lama-lama mah minta maaf dengan kebutuhan engga bakal kuat,” ujar Nadin saat ditemui di tengah tindakan di depan Kementerian Keuangan Rabu, 17 Juli 2024.

Nadin mengatakan semestinya pemerintah melindungi industri dalam negeri lantaran industri dalam negeri nan berkontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan serta menjadi penggerak ekonomi bangsa. Dia mengatakan saat pandemi covid-19 industri tekstil saat itu sudah terpukul. Akan tetapi, kondisi saat ini lebih jelek lantaran pengusaha tekstil kudu berhadapan dengan peralatan murah nan masuk secara terlarangan dari luar negeri. 

Iklan

“Covid tetap mending meski retail 40 persen tutup, tapi tetap mending, tetap mending dikarenakan apa, pabrik-pabrik besar kan gak buka. Hanya untuk bikin masker kan ke kami ke IKM, tetap mending covid, parahnya sekarang, bener-bener dibunuh. Jadi kita engga bisa nunggu lama, jadi silahkan ada patokan izin mau dibikin tapi gimana langkah jangka pendeknya gimana, agar PHK tekstil bisa tertolong, kita IKM jangan meninggal lagi,” ujar Nandi.

Menanggapi satgas peralatan impor terlarangan nan sedang dipersiapkan kementerian perdagangan dirinya menyambut baik langkah tersebut. Akan tetapi dirinya mengatakan bahwa pihaknya memerlukan langkah konkret pemerintah nan bisa segera dilakukan. Menanggapi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan nan enggan merevisi kembali Permendag nomor 8 Tahun 2024 dirinya memaklumi perihal tersebut. Sebab dia mengatakan sebelum diberlakukan Permendag nomor 8 tahun 2024 pihak Kemendag sudah berupaya melindungi produk dalam negeri dengan diterbitkannya Permendag nomor 23 tahun 2023. Dia menambahkan dirinya tidak anti impor karena pihaknya sanggup untuk bersaing dengan peralatan impor legal.

Pilihan Editor: Politikus Berburu Pekerjaan di BPK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis