Demi Hindari Kasus PSK Ber-Visa Investor, Bali Minta Perketat Seleksi

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra merespons soal ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) nan berpiknik ke Pulau Bali malah menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bahkan, saat ditangkap imigrasi Bali para WNA PSK itu mempunyai visa penanammodal dan malah melanggar keimigrasian selama berada di Bali.

Sekda Dewa Indra mengatakan pelanggaran-pelanggaran izin tinggal itu bisa menjadi pelajaran kepada lembaga mengenai nan berkuasa mengeluarkan pasport alias visa investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi pelajaran lembaga nan mengeluarkan paspor dan visa-nya," kata Dewa Indra, di Denpasar, Bali, Selasa (24/9).

Ia juga meminta pihak-pihak mengenai agar lebih memperketat soal visa penanammodal nan diberikan kepada penduduk asing nan masuk ke Pulau Bali dan bisa mencegah kejadian serupa di Pulau Dewata.

"Iya (dievaluasi) teman-teman, di imigrasi pasti punya evaluasi. Artinya, dengan peristiwa ini maka bakal menjadi hati-hati semakin selektif, kudu dicek dulu. kita kan dengan beberapa kejadian ini, kita sudah menyampaikan usulan dalam rapat-rapat tentang pariwisata dengan Pak Menko Marves dan Menteri Pariwisata," ujarnya.

"Kita selalu usulkan, agar verifikasi penelitian terhadap paspor dan visa alias visa kunjungan lebih ketat untuk mencegah ini. Karena itu, adalah filter pertama, sehingga jika itu sudah klir maka relatif lebih mudah menjalankan," lanjutnya.

Pihaknya juga menilai, bahwa WNA nan berpiknik ke Bali dan menjadi PSK lantaran di pariwisata Bali ada akses untuk mereka. Apalagi Bali adalah pariwisata internasional.

"Itu adalah akses dari pariwisata, kita tahu jika sebuah wilayah itu destinasi wisata. Apalagi Bali ini, lokasi wisata internasional, beraneka orang, beraneka strata orang datang ke sini, mulai dari visitor kelas bawah, kelas menengah sampai kelas atas, bagi mereka pencari kerja, pencari kesempatan upaya tentu ini dianggap sebagai peluang," ujarnya.

"Makanya, saya katakan akses ini adalah akses nan tidak bisa dihindari sebagai wilayah pariwisata itu bakal terjadi. nan terpenting adalah gimana kita melakukan upaya pencegahan kemudian mengambil tindakan tegas, sehingga tidak terjadi lagi berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi dari Pulau Bali untuk kembali ke negaranya.

Perempuan nan mengantongi izin tinggal sebagai penanammodal itu dideportasi lantaran terlibat kasus upaya pekerja seks komersil (PSK) namalain prostitusi di Bali dan dideportasi pada Kamis (5/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir negara Rusia.

Selain itu, juga ada tiga wanita nan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

Tiga WNA itu merupakan dua WN Uganda inisial RKN dan FN, dan satu WN Rusia inisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi lantaran menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali beberapa waktu lalu.

"Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konvensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8) lalu.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional